Foto (Red) Harianterbit.id Banten – Kebijakan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang mengembalikan empat siswa kelas XII kepada orang tua mereka menuai sorotan publik. Keputusan tersebut dinilai sejumlah pihak melanggar hak siswa untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Peristiwa ini bermula ketika keempat siswa tersebut dijatuhi sanksi Surat Peringatan (SP) hingga tingkat ketiga (SP3) akibat pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah. Berdasarkan informasi yang beredar, mereka juga sempat diamankan aparat kepolisian karena diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran antarpelajar.
Pihak Sekolah: Sudah Sesuai Prosedur
Humas SMKN 2 Rangkasbitung, Amir, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengembalikan siswa tersebut kepada orang tuanya.
“Benar, kami sudah melalui proses pembinaan sejak siswa berada di kelas X. Peringatan sudah diberikan dari SP1 hingga SP3, namun tidak ada perubahan signifikan. Bahkan mereka sempat diamankan oleh aparat karena dugaan tawuran,” kata Amir saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Menurut Amir, keputusan tersebut diambil demi menjaga kedisiplinan dan kenyamanan seluruh peserta didik di lingkungan sekolah.
“Langkah ini bukan semata-mata hukuman, tetapi untuk menjaga ketertiban dan memberikan efek jera. Kami sudah menempuh mekanisme sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak sekolah terbuka untuk memberikan penjelasan lebih lanjut melalui penanggung jawab internal, Triana, yang membidangi pembinaan siswa.
LSM GEMPAR: Sekolah Tidak Boleh Bertindak Semena-mena
Berbeda pandangan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) Kabupaten Lebak, H. Suryadi, menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip pendidikan nasional.
“Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sekolah tidak dibenarkan mengeluarkan atau mengembalikan siswa kepada orang tua tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan, tindakan sekolah tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap individu. Sekolah seharusnya mengedepankan pembinaan yang bersifat edukatif, bukan memutus akses pendidikan,” tambahnya.
Suryadi juga mengingatkan, pengembalian siswa kepada orang tua tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Sekolah bisa dilaporkan jika terbukti bertindak tidak sesuai prosedur atau melanggar prinsip keadilan dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Pendidikan Sebagai Hak Konstitusional
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh pelayanan pendidikan sesuai minat, bakat, dan kemampuannya.
Kasus di SMKN 2 Rangkasbitung ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh lembaga pendidikan agar lebih mengedepankan pendekatan pembinaan dan solusi edukatif dalam menangani pelanggaran tata tertib sekolah.

