Tim TORA Survey Lahan Eks HGU PT Cicaringin, Masyarakat Akan Segera Dapat Lahan
- account_circle Firdaus Lengkara
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025

Foto: Masyarakat Paguyuban petani Parungkujang (PUSAKA)
Harianterbit.id Lebak – Masyarakat Paguyuban petani Parungkujang (PUSAKA) akan segera mendapatkan lahan eks HGU PT. Caringin setelah Tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tinjau langsung ke lokasi lahan, hal ini diungkap oleh H.Wawan selaku ketua Paguyuban petani PUSAKA melalu pesan whatsapnya kepada wartawan pada Kamis (04/09/2025).
Menurutnya, penanganan tanah eks HGU untuk masyarakat diatur dalam berbagai peraturan, termasuk UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan peraturan turunannya seperti PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, serta peraturan terkait Reforma Agraria seperti Perpres No. 86 Tahun 2018. Proses dan kriteria pemberian tanah eks HGU kepada masyarakat harus sesuai dengan ketentuan tersebut, di mana tanah eks HGU kembali menjadi tanah negara dan dapat dialokasikan untuk masyarakat.
“PT Cicaringin yang ada di enam Desa meliputi dua Kecamatan kurang lebih seluas 860 hektar terdiri dari Desa Cicaringin, Desa Cisampang, Desa Ciginggang, itu untuk Kecamatan Gunung Kencana, kalo untuk Kecamatan Banjarsari meliputi Desa Lewi-ipuh, Desa Cilegonghilir, dan Desa Cisampih.” ungkap H.Wawan
Lebih lanjut, kata dia, Kewajiban ini didasarkan pada peraturan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dan aturan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Maka dari itu kami berharap pemberian lahan eks HGU PT Cicaringin kepada masyarakat semoga berjalan lancar, minimal dua puluh persen, dan semoga bisa seratus persen.” pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait, guna melengkapi informasi.
- Penulis: Firdaus Lengkara