Mustahil Lepas dari Jerat Hukum Dugaan Korupsi Minyak 2018–2023
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025

Foto (Red).
Harianterbit.id Jakarta — Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menilai mustahil dua nama penting di tubuh PT Pertamina (Persero), yakni Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo Putra, serta perusahaan tambang batu bara Adaro milik Boy Thohir, dapat lepas dari jerat hukum dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan bahan bakar periode 2018–2023.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dengan merujuk pada perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) serta pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada 10 Juli 2025. Dalam konferensi itu, Qohar mengungkap peran masing-masing dari sembilan tersangka, termasuk Alvian Nasution dan tokoh lama dunia migas, Moch Reza Chalid, yang diduga sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.
Menurut Yusri, dengan posisi strategis yang diemban Nicke dan Mars Ega dalam struktur manajemen Pertamina, mustahil keduanya tidak mengetahui atau menyetujui berbagai keputusan strategis, termasuk ekspor minyak mentah milik negara serta pengelolaan impor BBM.
“Kalau melihat dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang setiap tahun mereka tandatangani, secara logika tidak mungkin keduanya tidak ikut bertanggung jawab,” ujar Yusri di Jakarta, Jumat (18/7).
Audit BPK yang telah beredar luas memperkuat dugaan keterlibatan para pejabat tinggi Pertamina tersebut. Nicke Widyawati disebut menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada periode 2018–2021, sedangkan Mars Ega Legowo menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis di periode yang sama.
Mereka diduga terlibat bersama Alvian Nasution, yang memimpin PT Pertamina Patra Niaga pada 2021–2023, dalam praktik penjualan solar industri di bawah harga pokok penjualan kepada sejumlah perusahaan tambang, termasuk grup usaha Adaro. Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp9,4 triliun.
Tak hanya itu, kebijakan usulan formula harga BBM jenis Pertalite RON 90 juga disorot. Formula tersebut disampaikan oleh Mars Ega dan Alvian melalui Nicke kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Formula berbasis perhitungan jenis BBM umum (JBU) itu, menurut audit BPK, justru menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp13,11 triliun sepanjang periode 2018–2023.
Selain itu, BPK juga mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp2,905 triliun dari praktik sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak oleh Pertamina dan Patra Niaga untuk periode 2014–2024, yang dinilai tidak memiliki dasar keekonomian yang jelas.
“Semua data itu ada, sehingga kami meyakini bahwa Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo dalam waktu dekat akan menyusul kawan-kawannya menjadi tersangka,” tegas Yusri.
Dugaan Intervensi Penegakan Hukum, Yusri juga menyoroti isu yang beredar luas mengenai pemeriksaan terhadap Nicke pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa Nicke sempat dijemput oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Agung dari sebuah rumah sakit swasta di Jakarta untuk diperiksa dan diproses penahanan. Namun, menurut informasi yang beredar, status tersangka tersebut mendadak dibatalkan oleh Jaksa Agung atas permintaan seorang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang pernah bertugas di wilayah Jawa.
“Kalau benar ada intervensi yang menghentikan proses hukum, itu jelas penyalahgunaan wewenang dan bentuk pengkhianatan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata Yusri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kebenaran informasi tersebut maupun status hukum terbaru Nicke Widyawati dan Mars Ega Legowo.
- Penulis: Redaksi