Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Publik Minta Kapolri Datang Ke Lebak, Galian C Tanpa Izin Marak Aktivitas

Publik Minta Kapolri Datang Ke Lebak, Galian C Tanpa Izin Marak Aktivitas

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 7 Jul 2025

Harianterbit.id Lebak – Aktivitas tambang galian tanah merah di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, tanpa izin marak beroperasi. Selain berdampak pada lingkungan serta percikan tanah dari truk tronton pengangkut tanah tersebut berceceran ke jalan, sehingga tidak sedikit pengendara roda dua mengalami kecelakaan bahkan hingga ada korban meninggal dunia.

Beberapa kali awak media menulis pemberitaan terkait tambang galian tanah ilegal tersebut karena banyaknya keluhan dari masyarakat.

Mirisnya, berita Fakta terkait aktivitas tambang itu seperti terkesan di anggap angin lalu.

Lebih herannya, oknum Bos Tambang Ilegal itu seolah Gagah terkesan tidak mempan terhadap hukum. Padahal, galian tanah tanpa izin sangat merugikan negara.

Lebih herannya lagi, aktivitas ilegal itu terkesan tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum dan terus melakukan aktivitas meskipun pemberitaan sudah beberapa kali di informasikan sebagai bentuk laporan informasi.

Merasa geram, aktivitas ilegal itupun menjadi sorotan tajam dari publik dan meminta agar Pak Kapolri turun ke Lebak untuk mendatangi langsung beberapa titik lokasi tambang galian tanah ilegal tersebut.

Selain itu, publik juga meminta Pak Kapolri mendatangi masyarakat yang selama ini menjerit, mengeluh dan merasa dirugikan, sehingga secara langsung masyarakat bisa memberikan pengaduan.

David pengamat media sosial, mengaku heran dengan penegakan hukum di Lebak yang terkesan pembiaran terhadap galian tanah tanpa izin tersebut. Padahal tidak sedikit warga menjerit terkena dampak, apalagi hingga mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.

“Seharusnya itu mejadi atensi keras dan harus ditangkap semua pelaku tambang ilegal tersebut. Tidak bisa saya bayangkan keluarga korban, bagaimana mereka harus kehilangan salah satu keluarganya selama-lamanya pasti sangat terpukul. Apalagi jika korban memiliki anak dan istri, bagaimana nasib mereka,” tegas David mengungkapkan hasil kajiannya dan investigasi tambang ilegal dan turun langsung melihat gagahnya aktivitas tanpa izin tersebut kepada awak media, Senin (7/7/2025).

Menurutnya, galian tanah tanpa izin bukanlah aktivitas biasa jika tanpa mentaati aturan tentang perizinan karena akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan, berpotensi menimbulkan bencana bahkan akhir-akhir tahun ini tidak sedikit warga pengendara menjadi korban kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia.

Untuk itu, mengapa aktivitas tambang galian tanah harus membuat izin resmi dari pemerintah, karena aktivitas banyak mekanisme yang harus ditempuh sehingga tidak menghawatirkan terhadap lingkungan ataupun berdampak pada kecelakaan pengendara khususnya roda.

Bahkan, lanjut David, sanksi Pidana dan denda untuk penambang ilegal yang buat oleh pihak terkait yakni Undang- Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) hukumannya sangat berat dan denda lumayan cukup besar. Artinya, aktivitas tambang tersebut bukanlah aktivitas biasa yang tidak boleh dibiarkan biarkan tanpa adanya izin.

Bunyi Undang-Undang Minerba :

Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batubara) 2025 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan ilegal. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba. Selain itu, terdapat sanksi pidana bagi yang menampung, memanfaatkan, mengolah, menjual, atau mengangkut hasil tambang ilegal.

Lanjut David, selain Pak Kapolri agar segera mendatangi Kabupaten Lebak terkait tambang ilegal dan agar dapat menangkap pelaku tambang ilegal sehingga oknum tersebut tidak merasa gagah dan kebal hukum dan Undang-Undang Minerba tidak sia-sia dibuat.

“Selain okum Bos penambang ilegal yang harus ditangkap, penadah, termasuk pihak-pihak terkait yang diduga selama ini melakukan pembiaran harus diperiksa secara khusus,” ujarnya.

David mengaku akan melakukan konsolidasi kepada semua pihak, warga, Aktivis serta Lembaga untuk membuat surat resmi kepada Pak Kapolri terkait adanya keluhan dan jeritan masyarakat soal tambang ilegal di Lebak yang tak kunjung ada penangkapan dan penegakan aturan Minerba.

Senada, Imam aktivis Lebak juga angkat bicara terkait tambang ilegal tersebut. Menurutnya, adanya aktivitas ilegal tersebut karena tanpa adanya ketegasan penegakan aturan Minerba.

“Jika aturan tersebut ditegakan secara baik dan seperti bunyi undang-undang tersebut. Kami yakin, takan ada lagi pada oknum BOS galian yang terkesan gagah dan kebal hukum. Karena, tentu aktivitas tanpa izin selain merugikan negara, masyarakat juga sangat dirugikan dan bahkan lama kelamaan bakalan merusak Jalan dan Lingkungan,” katanya.

Kata Imam, ia juga meminta agar ESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup Banten, Dinas Lingkungan Hidup Lebak dan Bupati Lebak untuk turun ke lokasi galian tambang ilegal tersebut.

“Ini terkait jeritan masyarakat, kerugian negara dan bahkan ancaman berpotensi merusak lingkungan. Untuk itu, Bupati sebagai pemimpin di Kabupaten Lebak harus tegas memberikan peringatan dan jika bukan kewenangan Lebak, kami harap Pak Bupati bisa tegas dengan cara langsung berkordinasi dengan pihak Provinsi Banten dan Penegak Hukum. Dan memang, sudah selayaknya Bupati Lebak membela rakyat dan Peduli Rakyatnya,” harap Imam.

  • Penulis: Redaksi
expand_less