Daerah  

Ngerih, PT PWI 6 Diduga Jalankan Usaha Menggunakan Nama Perusahaan Lain

Avatar of Redaksi
Ngerih, PT PWI 6 Diduga Jalankan Usaha Menggunakan Nama Perusahaan Lain

Harianterbit.id Lebak – PT. Parkland World Indonesia (PWI) 6 diduga menjalankan aktivitas usahanya menggunakan dua nama perusahaan berbeda yaitu PT. PWI 6 dan PT. SHB 3 yang mana PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau dengan kata lain diduga ilegal. Hal itu diketahui dari beredarnya screenshot status WhatsApp (WA) yang diterima oleh redaksi.

Dimana screenshot status WA itu berisi foto selebaran kertas dengan kop bagian atas bertulisan (Data Perhitungan Pesangon Karyawan PT. SHB 3) Tapi anehnya di bagian bawah terdapat stempel dan tanda tangan HRD beserta serikat buruh PT. PWI 6. Serta bagian tengahnya terdapat nama-nama karyawan yang terkena efesiensi komplit dengan jumlah uang pesangon yang diterima.

Perusahaan milik warga negara Korea yang bekerja sama dengan merek sepatu ternama New Balance itu, membuat publik bertanya-tanya terkait legalitas perusahaan yang sebenarnya. Jum’at (01/03/2024)

Maman. SP selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp terkait PT. SHB 3 mengatakan bahwa, PT. SHB 3 tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, yang ada hanya PT. SHB 2 yang beralamat di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten.

” Oh, kalau PT. SHB 3 mah gak ada (tidak terdaftar) yang ada PT. SHB 2.” Singkatnya

Ia juga mengaku belum mengetahui kalau ternyata PT. SHB 3 itu adalah PT. PWI 6 lantas Hj. Maman SP menyarankan untuk menanyakan hal ini kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

“Gak tau (kalau PT. SHB 3 itu PT. PWI 6) taunya itu PWI 6. saran, terkait legalitas izin tanyain ke DPMPTSP atau Dinas Perizinan Kabupaten Lebak yang berada dekat Bappeda.” Pungkasnya

Sementara itu, Zaenal HRD PT. PWI 6 ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengakui bahwa, memang secara formal untuk perizinan ke Pemerintah memang PT. PWI 6 namun, secara operasional teknis menggunakan SHB 3 (PT yang tidak terdaftar di Pemerintahan atau dengan kata lain diduga ilegal)

” Secara perizinan kita PWI 6 tapi, memang secara operasional teknis kita memang pake nama SHB 3 tapi, kalau perizinan tetap pake PWI 6.” Terang mantan HRD PT SHB 2 itu.

Penulis : Ade. M

banner 325x300
Ikuti kami di Google News