Lapor Ke Kejagung, KAKI Minta Mafia Tanah di Rempang Dibongkar

waktu baca 4 menit
Selasa, 26 Sep 2023 15:45 159 Redaksi

    HARIANTERBIT.ID-JAKARTA,Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan pelaporan tindak pidana khusus dugaan korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi dirempang oleh PT. Agrilindo, PT. Golden Beach 

    Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara yang melanggar hukum yang
    merugikan negara

    Laporan KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ,pelayanan Publik.

    Ketum KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan soal dugaan korupsi di sektor kehutangkanan dan ini sejalan dengan Surat Edaran Jaksa
    Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah yang
    dilaksanakan Bidang Intelijen, Pedata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer.

    “Kami minta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di pulau Rempang karena banyak mafia tanah yang manfaatkan lahan untuk kepentingan pengusaha,” kata Arifin Nur Cahyono kepada wartawan di Kejagung, Selasa (26/9/2023).

    Arifin meminta agar Kejaksaan
    Agung mengungkap kejahatan mafia tanah di pulau Rempang hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata untuk bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu Hutan harus diurus, dikelola dan dilindungi serta dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi
    kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang
    akan datang.

    Ditemukan fakta bahwa sebagian Kawasan hutan lindung di Lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam telah dialih fungsikan yang seharusnya menjadi Hutan Bakau (mangrove), di mana perusahaan
    tersebut diduga telah sewenang-wenang melakukan perusakan dan
    pengggundulan hutan untuk usaha bisnisnya

    Dia menjelaskan,hutan lindung yang seharusnya dijaga kelestariannya, “dirusak” oleh perusahaan atas nama PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara yang mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) lahan hutan produksi yang di nilai muatan indikasi kongkalikong jahat dan ada dugaan indikasi korupsi yang dilakukan oleh pemilik dengan pejabat Gubernur Kepri sedang dijabat oleh Plh Gubernur (Masa Jabatan Plh mulai tanggal 12 sampai 18 Februari 2021).

    Dimana Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) ditanda tangani pada tanggal 17 Februari 2021 berpontesi adanya dugaan suap kepada pejabat negara yang
    mengelurakan izin tersebut.

    Dimana Dalam keputusan Gubernur Kepri terjadi kelalaian administrasi atau
    kesengajaan yaitu penulisan tahun dalam nomor keputusan ditulis tahun 2021 sedangkan penulisan tahun dalam penetapan dan tanda tangan keputusan
    ditulis pada tahun 2020, yang artinya penetapan dan tanda tangan pada
    tanggal 17 Februari 2020. Sedangakan permohonan surat dari PT. Vila Pantai
    Mutiara baru pada tanggal 5 Februari 2021 (surat Keputusan lebih dulu
    dikeluarkan satu tahun dari pengajuan surat).

    Sementara itu, lokasi Tanjung Kelingking Pantai Kelat Pulau Rempang, Kota Batam, kondisi hutan yang sebelumnya masih terjaga dan terpelihara, kini sudah gundul dan rusak karena terjadinya aktivitas perambaan hutan. Kondisi ini terjadi setelah beberapa perusahaan mendapat Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPJL-PSWA) berdasarkan surat keputusan
    yang diterbitkan oleh atas nama Gubernur Kepulauan Riau.

    Dan dalam Keputusan Gubernur Kepri perihal Memperhatikan, Kepala Dinas
    Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri telah mengeluarkan surat
    penilaian atas permohonan IUPJL PSWA atas nama PT Villa Pantai Mutiara
    pada 16 Desember 2019.Sedangkan surat permohonan PT Villa Pantai Mutiara
    itu baru diajukan pada 5 Februari 2021 tentang permohonan penerbitan IUPJL
    PSWA.

    “Kami menilai dalam keputusan Pak Gubernur itu, tidak ada pertimbangan
    teknis dari kepala SKPD yang membidangi kepariwisataan di Kepri. Jadi kami menduga dalam penerbitan izin ini tidak melengkapi persyaratan perizinan yang diamanatkan,” ucapnya.

    Diduga PT Villa Pantai Mutiara itu telah melakukan pengerusakan atau
    pengundulan hutan produksi di lokasi tersebut, karena luas area yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak seluas 19,17 hektar dari total yang diberikan seluas 191,78 hektar

    Meminta Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana
    pengerusakan hutan produksi dan hutan mangrove yang dilakukan oleh
    beberapa perusahaan yang mendapatkan IUPJL PSWA

    Dengan bukti bukti yang kami miliki kami meminta kepada pihak Kejaksaan
    Agung agar memeriksa pejabat dan pihak terkait yang telah mengeluarkan
    beberapa izin IUPJL PSWA untuk PT. Agrilindo, PT. Golden Beach Resort, dan
    PT. Vila Pantai Mutiara
    Pelaku perambahan kawasan hutan dan perusakan ekosistem Mangrove dapat
    diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak
    7,5 miliar rupiah berdasarkan Pasal 50 Ayat 2 huruf (a) Undang-Undang Nomor
    41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang�undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Selain itu kami akan menerapkan pasal berlapis dengan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional