Daerah  

PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II, Sambangi Kejaksaan

Avatar of Redaksi
PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II, Sambangi Kejaksaan I Harian Terbit
PK Bapas Subang Laksanakan Pendampingan Anak Tahap II Dengan Sambangi Kejaksaan, (Kamis, 11/5/2023)

Harianterbit.id, SUBANG – Berdasarkan permohonan pendampingan pelimpahan anak dari Polres Subang kepada Kejaksaan Negeri Subang guna melakukan pendampingan terhadap anak tersangka, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Subang, Srikanti, laksanakan pendampingan terhadap anak di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Subang pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik.

 

Baca Juga : Keren, Lapas Cirebon Latih Warga Binaan Keterampilan Menjahit

 

Proses pelimpahan dihadiri penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang, penasehat hukum, anak, orang tua anak, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Subang.

Adapun perkara tindak pidana yang dilakukan anak ialah persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76Ddan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

Ini Juga : Lapas Khusus Gunung Sindur Kemenkumham Jabar Gelar Deklarasi Zero Halinar

 

Hasil dari pelimpahan perkara tersebut adalah jaksa memutuskan untuk menahan anak selama 5 hari agar proses perkara dapat ditangani lebih cepat. Selanjutnya ialah menunggu penjadwalan persidangan yang akan diagendakan oleh Pengadilan. (Deni) 

banner 325x300
Ikuti kami di Google News