Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung : Kenapa PPNS Tidak Arahkan Ke Pidana Soal Aturan IMB

Ombudsman Banten, Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung : Kenapa PPNS Tidak Arahkan Ke Pidana Soal Aturan IMB
- calendar_month Senin, 9 Agt 2021
- 0Komentar
HARIANTERBIT.ID, LEBAK – Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin. Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda […]