Collector

Debt Collector Rampas Kendaraan Karena Kredit Macet Bisa Dipidana
- calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
- 0Komentar
Harianterbit.id Jakarta – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa debt collector yang mengambil kendaraan secara paksa dengan alasan pembayaran menunggak, bisa dipidana. Menurutnya, siapa pun termasuk debt collector yang melakukan perampasan paksa terhadap kredit kendaraan macet merupakan sebuah tindak kejahatan, meski mereka memiliki surat kuasa. “Ya, mengambil barang orang lain secara paksa, […]