BPMP

Ombudsman Banten: Temuan _Over Capacity_ Jumlah Siswa SMAN/SMKN Dalam Pelaksanaan PPDB 2024 di Provinsi Banten
- calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
- 0Komentar
HarianTerbit.id SERANG-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melakukan pengawasan pada substansi pendidikan diantaranya yang berasal dari pengaduan masyarakat maupun pengawasan langsung pada proses PPDB TA 2024/2025. Secara umum dalam substansi pendidikan, Perwakilan Ombudsman […]