Bamsoet dalam Diskusi Akademik ‘Urgensi Amandemen Terbatas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN)

Bamsoet: Hadirkan PPHN, Amandemen Terbatas UUD NRI 1945 Hanya di Pasal 3 dan 23 UUD NRI 1945
- calendar_month Senin, 10 Mei 2021
- 0Komentar
HARIANTERBIT.ID, BALI – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memaparkan untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Hanya akan ada penambah ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945 dalam amandemen terbatas UUD NRI 1945. “Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan […]