5%

Komisi XI DPR Setuju Pajak 0,5% bagi E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
- 0Komentar
Harianterbit.id Jakarta – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemungutan pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha digital atau e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Eric Hermawan, menyambut […]