Komisi XI DPR Setuju Pajak 0,5% bagi E-Commerce Beromzet di Atas Rp500 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 9 Jul 2025

Foto (Red).
Harianterbit.id Jakarta – Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemungutan pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha digital atau e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Eric Hermawan, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, pengenaan pajak 0,5% terhadap pelaku usaha digital merupakan langkah yang wajar dan sudah sejalan dengan sistem perpajakan nasional, komplek parlemen (8/7).
“Ini bukan hal baru, karena sebelumnya UMKM yang rajin membayar pajak juga sudah dikenakan tarif yang sama. Jadi kebijakan ini hanya memperluas cakupan ke sektor digital,” ujar Eric saat di wawancara tv parlemen.
Eric juga menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap barang-barang digital, khususnya yang diperjualbelikan melalui e-commerce, memang baru akan diterapkan secara efektif. Hal ini mengingat selama ini banyak transaksi digital, termasuk barang dari luar negeri, belum tersentuh pajak.
“Padahal dalam undang-undang pajak, setiap orang yang menjalankan usaha di Indonesia wajib membayar pajak, termasuk yang berdagang lewat e-commerce,” katanya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Eric menyoroti minimnya waktu sosialisasi yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha digital. Ia menilai perlu adanya masa transisi yang lebih panjang.
“Pemerintah perlu memberi jeda waktu, misalnya enam bulan atau satu tahun, agar platform seperti Shopee, Bukalapak, serta para pedagang e-commerce dapat memahami aturan ini. Sosialisasi harus dilakukan agar tidak menimbulkan kejutan di lapangan,” tegasnya.
Namun demikian, Eric optimistis bahwa penerapan pajak ini tidak akan menghambat pertumbuhan ekonomi digital. Menurutnya, tarif 0,5% masih tergolong ringan.
“Ekonomi digital tidak akan mati. Pajak 0,5% tidak terlalu besar. Konsumen tetap bisa mendapatkan harga yang wajar, meskipun mungkin keuntungan pedagang sedikit berkurang,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi