Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik » Merawat Integritas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada

Merawat Integritas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada

  • account_circle Kontributor
  • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024

Ocit Abdurrosyid Siddiq
Penulis adalah Pegiat Demokrasi dan Pemilu

Pemilu dan Pilkada yang adalah pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan media lima tahunan yang konstitusional bagi pergantian kepemimpinan dalam pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif.

Dalam demokrasi yang mengenal pakem satu orang satu suara, maka suka atau tidak, peraih suara terbanyak adalah yang ditabalkan sebagai pemimpin. Karenanya, mesti ada kesiapan untuk menang dan siap juga untuk menerima kekalahan.

Kontestasi yang diselenggarakan dengan jujur dan adil serta minim kecurangan, relatif lebih bisa diterima hasilnya dibandingkan bila kontestasi banyak diwarnai dengan kecurangan yang bisa berakibat pada delik dugaan pelanggaran.

Ada banyak cara untuk menggaransi proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan benar. Misalnya lewat quick qount, real count, Sirekap, dan pleno secara berjenjang mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara atau TPS, Kecamatan, Kabupaten dan Kota, Provinsi, hingga tingkat Nasional. Bahkan dibuka kemungkinan untuk bersengketa di Mahkakamh Konstitusi atas hasil yang diyakini meragukan.

Keputusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua. Artinya, ketuk palu hakim MK menjadi gong penanda bahwa seluruh rangkaian pesta demokrasi berakhir. Yang terpilih semoga amanah, yang kalah mesti lapang dada. Bila masih tak terima, maka cara yang tepat adalah persiapkan untuk Pemilu dan Pilkada 5 tahun berikutnya.

Pesta demokrasi yang baik dan dapat dipertanggung-jawabkan sehingga bisa diterima oleh seluruh pihak, tidak terlepas dari peran penyelenggara. Penyelenggara yang memiliki integritas yang baik dan kompetensi yang mumpuni.

Integritas itu sederhananya adalah selarasnya antara ucapan dengan tindakan. Rumusan integritas itu tertuang dalam ikrar dan janji yang dilisankan ketika para penyelenggara Pemilu dan Pilkada disumpah saat pelantikan.

Integritas itu dalam prakteknya adalah bertindak adil, jujur, netral, amanah, proporsional, dan istiqomah terhadap regulasi atau peraturan. Sementara kompetensi berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, kecakapan, dan pemahaman yang benar terhadap regulasi, seperti Undang-Undang.

Integritas dan kompetensi merupakan modal dasar bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Dengan integritas yang baik dan kompetensi yang mumpuni, diharapkan para pemangku hajat ini bisa menggelar pesta demokrasi dengan baik.

Menghadirkan penyelenggara yang memiliki kompetensi itu masih lebih mudah dibandingkan dengan membentuk penyelenggara yang memiliki integritas yang baik. Kompetensi itu bisa diproses lewat sosialisasi, pembekalan, rapat teknis, dan acara semacam lainnya.

Namun menumbuhkan integritas itu butuh waktu lama dan panjang. Karena ia menyangkut jejak rekam, tabiat, karakteristik, dan kepribadian. Itulah mengapa porsi urgensi integritas masih harus dipandang lebih besar dibanding sekedar kompetensi.

Karena adil merupakan bagian dari integritas, maka penyelenggara Pemilu dan Pilkada mesti memperlakukan semua peserta secara setara. Tidak diskriminatif, hanya karena faktor tertentu. Perkara berlaku adil bukan lagi teori yang mesti dipelajari. Adil bagi penyelenggara harus dipraktekan.

Jujur merupakan sikap yang tidak datang secara tiba-tiba pada seseorang. Maka penting bagi penyelenggara Pemilu dan Pilkada diatasnya untuk mempertimbangkan jejak-rekam seorang calon penyelenggara yang akan direkrut di tingkat bawahnya.

Pun amanah. Perilaku yang menunjukkan kemauan, kesiapan, dan kesediaan untuk menyampaikan sesuatu secara utuh, apa adanya, tanpa niat culas untuk mengurangi dan atau menambahkan karena dilatari kepentingan, adalah salah satu cara untuk bisa dipercaya sebagai penyelenggara.

Demikian juga dengan sikap netral yang ditunjukkan. Perilaku yang tidak menunjukkan keberpihakan terhadap orang, kelompok, peserta, kubu, atau partai politik tertentu ini, bisa membuat penyelenggara memiliki keleluasan untuk bertindak dan tidak ada ketergantungan kepada pihak lain.

Bersikap proporsional dalam konteks integritas penyelenggara Pemilu dan Pilkada ini adalah bisa menempatkan diri sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Seperti tidak pacorok-kokod kewenangan antara komisioner yang bekerja ditatar pelaksana regulasi dengan tim sekretariat sebagai pelaksana teknis yang membantu tugas-tugas komisioner.

Istiqomah terhadap regulasi juga merupakan bagian dari integritas penyelenggara Pemilu dan Pilkada. Ulah nakal seorang penyelenggara Pemilu dan Pilkada dalam menyiasati regulasi bisa menjadi pemantik awal menuju pesta demokrasi yang akan sarat masalah.

  • Penulis: Kontributor
expand_less