Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pandeglang » DPUPR Pandeglang Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Bojong

DPUPR Pandeglang Gelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kawasan Bojong

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023

harianterbit.id   Pandeglang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang menggelar Konsultasi Publik tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bojong, Rabu (24/5/2023) bertempat di Hotel S,rizki Pandeglang.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang Eni Tri Setiawati mengatakan konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) merupakan rangkaian yang harus dilaksanakan untuk mendapatkan proses validasi (KLHS) dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, “katanya.

“KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan Partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, “ucapnya.

Ia berharap konsultasi publik kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) para pemangku kebijakan dapat memberikan isu pembangunan berkelanjutan terhadap kebijakan Rencana dan Program (KRP) pada ruang lingkup masing – masing, “harapnya.

Sementara itu, Tenaga ahli Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bojong Rinaldy Faisal mengatakan Konsultasi ublik tentang kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Bojong meliputi tahap penyusunan KLHS RDTR, gambaran umum wilayah kajian, muatan draf KRP RDTR kawasan Bojong serta identifikasi isu pembangunan berkelanjutan, “kata Rinaldy.

Menurutnya, adapun kerangka proses penyusunan KLHS kawasan Bojong diantaranya identifikasi isu PB, isu PB yang paling strategis, isu PB prioritas, identifikasi materi muatan KRP serta matei muatan KRP yang berdampak, “tuturnya.

Dalam penataan ruang KLHS ini merupakan sarana pendukung pengambilan keputusan pelaksanaan program pemanfaatan ruang, sebagai instrumen pencegahan kerusakan lingkungan hidup serta melindungi aset – aset sumber daya alam  dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan, “pungkasnya.**($udenico& Asep WE)

  • Penulis: Redaksi
expand_less