Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » Sosok Marsinah, Aktivis Perempuan Gugur dalam Perjuangan Keadilan

Sosok Marsinah, Aktivis Perempuan Gugur dalam Perjuangan Keadilan

  • account_circle David
  • calendar_month Minggu, 28 Des 2025

Harianterbit.id Jakarta – Salah satu nama yang cukup menarik perhatian publik di saat adanya pengumuman sepuluh nama yang diberi gelar sebagai pahlawan nasional, yaitu Marsinah.

Seorang buruh yang dikenal karena keberaniannya yang vokal untuk memperjuangkan hak-hak teman sejawatnya yang saat itu bekerja pada saat masa Orde Baru hingga akhirnya Marsinah tewas secara tragis.

Lalu saat ini, setelah puluhan tahun dilewati akhirnya Marsinah diakui oleh negara sebagai pahlawan nasional. Penghargaan yang didapatkannya ini sebagai simbol dari pengakuan negara terhadap perjuangan buruh perempuan Indonesia.

Tiga puluh dua tahun setelah gugurnya Marsinah dalam memperjuangkan keadilan bagi para buruh, kini nama Marsinah resmi dianugerahi gelar pahlawan nasional oleh pemerintah Indonesia.

Penghargaan ini menjadi penanda pengakuan negara terhadap sosok buruh perempuan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai simbol keberanian untuk melawan ketidakadilan di tempat kerja.

Marsinah merupakan seorang buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Marsinah lahir di Desa Nglundo, Nganjuk pada 10 April 1969. Meski hanya lulusan SMP, semangatnya dalam memperjuangkan hak-hak buruh membuatnya dikenal luas di kalangan buruh-buruh pabrik.

Pada awal 1990-an, saat kebebasan berserikat masih dibatasi, Marsinah berani menuntut hak-hak dasar pekerja, termasuk kenaikan upah minimum, keadilan kerja lembur, dan cuti haid bagi buruh perempuan.

Aksi mogok kerja yang Marsinah pimpin terjadi pada 3-4 Mei 1993 yang menjadi titik balik dalam hidupnya karena setelah memimpin aksi damai tersebut, Marsinah menghilang pada 5 Mei dan tiga hari setelahnya, jasad Marsinah  ditemukan di sebuah gubuk di wilayah Nganjuk dengan adanya tanda-tanda kekerasan.

Kasus pembunuhan itu menarik perhatian publik dan menjadi simbol sebagai pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru. Hingga saat ini, pelaku di balik kematian Marsinah tidak pernah diadili. Namun semangat perjuangannya tetap hidup di benak para aktivis, buruh, dan masyarakat sipil.

Banyak yang mengatakan bahwa proses hukum yang saat itu dijalani memiliki banyak kejanggalan, di mana lebih banyak peran ABRI yang mengambil kasus dibandingkan pihak kepolisian. Dari mulai proses penyelidikan sampai interogasi dan penangkapan sejumlah karyawan PT Catur Putra Surya juga dilakukan oleh aparat militer.

Dan setelah beberapa tersangka ditangkap oleh ABRI dan diadili, setelahnya para tersangka dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Hal-hal itu yang membuat banyaknya dugaan adanya keterlibatan pihak dari aparat keamanan dan para penguasa, mengingat di zaman Orde Baru kebebasan berpendapat masih sangat dibatasi.

Jadi pada saat di masa Orde Baru, langkah berani yang dilakukan oleh Marsinah dianggap sebagai pengganggu stabilitas industri yang pada saat itu menjadi sesuatu yang sensitif di era kepemimpinannya Soeharto.

Di kalangan aktivis, Marsinah dipandang sebagai korban dari sistem yang represif di masa Orde Baru, karena Marsinah bukan hanya sekedar buruh biasa, melainkan lambang bahwa rakyat kecil yang bersuara bisa dibungkam oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan.

Banyak pihak yang menilai bahwa pengakuan yang saat ini dilakukan oleh negara sebagai langkah moral yang penting meskipun sebenarnya belum bisa sepenuhnya menggantikan keadilan yang hilang. Selain itu banyak yang mengatakan bahwa penghargaan ini seharusnya disertai dengan langkah nyata dalam penegakan hak-hak pekerja.

  • Penulis: David

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batalyon 11 Grup I Kopassus Akan Menggelar Latihan Dan Baksos Di Kecamatan Mandalawangi

    Batalyon 11 Grup I Kopassus Akan Menggelar Latihan dan Baksos Di Kecamatan Mandalawangi

    • calendar_month Senin, 7 Nov 2022
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID(PANDEGLANG) – Batalyon 11 Grup I Komando Pasukan Khusus (Kopassus) akan menggelar kegiatan latihan sekaligus bakti sosial di wilayah Kecamatan Mandalawangi, hal tersebut diketahui saat Pasiintel Yon 11 Kopassus sekaligus merangkap sebagai Komandan latihan Letnan Satu (Lettu) Tri Ageng Widi Nugroho melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban di Ruang Garuda Pendopo, Senin (7/11/2022). […]

  • Ruu Tni Sudah Di Sahkan, David Herson ; Tidak Ada Dwifungsi Abri, Jangan Mau Di Provokasi. Dpr Ri Resmi Menetapkan Revisi Undang-Undang (Ruu) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (Tni)  Menjadi Undang-Undang. Ruu Tni Disahkan Lewat Sidang Paripurna Di Gedung Dpr Ri, Jakarta, Kamis (20/3/2025), Yang Dipimpin Oleh Ketua Dpr Ri Puan Maharani Didampingi Wakil Ketua Dpr Ri, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Dan Saan Mustopa. Hal Tersebut Di Respon Oleh Mantan Anggota Tkn Prabowo Gibran, David Herson Yang Mengatakan Bahwa Draft Terbaru Revisi Uu Tni Tidak Mengembalikan Dwifungsi Abri. Menurut Dia, Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Itu Tidak Terlalu Mengganggu Desain Politik Yang Dicita-Citakan Reformasi. Menurut Dia, Dalam Draft Terbaru Revisi Uu Tni Tidak Memiliki Indikasi Membuka Peluang-Peluang Seperti Yang Sudah Di Sebarkan Dengan Berita-Berita Hoax Yang Menggiring Opini Tentang Dwifungsi Tni Di Jabatan-Jabatan Sipil. Sebaliknya, Draft Terbaru Revisi Uu Tni Memperjelas Batas-Batas Sejauh Mana Tni Dapat Menempati Jabatan Publik. “Sekarang Ada Penegasan Kembali Bahwa Anggota Tni Yang Mau Masuk Ke Jabatan Sipil Itu Harus Mengundurkan Diri Atau Pensiun Dini,” Kata David. Bahkan Dia Menyayangkan Dengan Beredarnya Narasi Pecah Belah Adu Domba Antara Aparat Dan Sipil Yang Di Goreng Dan Ditunggangi Oleh Beberapa Orang, Tanpa Publik Mengerti Dengan Betul Poin-Poin Ruu Tni Yang Disahkan, Yang Tidak Seperti Berita Hoax Dan Fitnah Yang Disebarkan Oleh Beberapa Orang Dan Berakhir Dengan Demo Kekerasan Yang Melibatkan Aparat Dan Juga Mahasiswa. Ada Tiga Pasal Yang Berubah Dalam Undang-Undang Ini. Antara Lain Pasal 7 Terkait Tugas Dan Fungsi Baru Tni Dalam Operasi Selain Perang (Omsp). Kedua, Pasal 47 Terkait Penempatan Prajurit Aktif Di Jabatan Sipil. Lewat Revisi Tersebut, Kini Ada 16 Instansi Pemerintah Yang Bisa Ditempati Dari Semula 16 Instansi Sipil. Ketiga, Pasal 53 Terkait Perpanjangan Usia Pensiun Tni. Perpanjangan Masa Usia Pensiun Dibagi Menjadi Tiga Klaster Antara Tamtama Dan Bintara, Perwira Menengah, Dan Perwira Tinggi. &Quot;Ini Dipastikan Tidak Lari Dari Komitmen Supremasi Hukum Dan Supremasi Sipil,&Quot; Kata David. Perubahan Ini Berkaitan Dengan Aspek-Aspek Pertahanan. Undang-Undang Ini Disahkan Untuk Menentukan Kepastian Hukum Agar Tni Terjaga Profesionalismenya Sebagai Profesional Pertahanan.

    RUU TNI sudah di sahkan, david herson ; tidak ada dwifungsi ABRI, Jangan mau di provokasi.

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • 0Komentar

    RUU TNI sudah di sahkan, david herson ; tidak ada dwifungsi ABRI, Jangan mau di provokasi. DPR RI resmi menetapkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)  menjadi undang-undang. RUU TNI disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani […]

  • Lapor Ke Kejagung, Kaki Minta Mafia Tanah Di Rempang Dibongkar

    Lapor Ke Kejagung, KAKI Minta Mafia Tanah di Rempang Dibongkar

    • calendar_month Selasa, 26 Sep 2023
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID-JAKARTA,Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan pelaporan tindak pidana khusus dugaan korupsi dan pengunaan lahan hutan produksi dirempang oleh PT. Agrilindo, PT. Golden Beach  Resort, dan PT. Vila Pantai Mutiara yang melanggar hukum yang merugikan negara Laporan KAKI diterima oleh pihak Pengaduan Hukum dan Pengaduan Masyarakat ,pelayanan Publik. Ketum KAKI, Arifin Nur Cahyono mengatakan, laporan […]

  • Pemerintah Akan Beri Sanksi Bumn &Amp; Kontraktor Epc Langgar Kewajiban Tkdn Di Industri Hulu-Hilir Migas

    Copot Segera, Kementerian BUMN Gagal Pasang Sistem Blacklist

    • calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Penunjukan Pamitra Wineka, mantan CEO startup pertanian TaniHub sekaligus Presiden P2P lending TaniFund, sebagai Komisaris Independen PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) menuai kritik tajam. Sorotan datang dari Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), yang menilai Kementerian BUMN gagal membangun sistem blacklist untuk mencegah pendiri startup bermasalah menduduki jabatan strategis […]

  • Ini Pandangan Azmi Syahputra Terkait Kasus Nikita Mirjani

    Ini Pandangan Azmi Syahputra Terkait Kasus Nikita Mirjani

    • calendar_month Kamis, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    Nasional – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, ada dua kemungkinan terkait status penahanan NM. Menurutnya, semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke pengadilan. Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21, kata ia, artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil dan tugas kepolisian tuntas. Kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan […]

  • Konsep Dapur Sekolah Mbg, Perlu Libatkan Puskesmas Setempat

    Konsep Dapur Sekolah MBG, Perlu Libatkan Puskesmas Setempat

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • 0Komentar

    Harianterbit.id JAKARTA – Puskesmas Menteng, Jakarta Pusat yang turut hadir dalam pelaksanaan uji coba penerapan Dapur Sekolah di SD N 01 Menteng, Jakarta Pusat, sekaligus meninjau kondisi dapur sekolah, mendukung dan mengapresiasi pelaksanaan program yang dilaksanakan pada Kamis, (11/09/2025) lalu. Menurut Panji salah satu petugas Puskesmas Menteng yang hadir bersama timnya, berharap para petugas yang […]

expand_less