Keterangan foto : Raden Elang Mulyana pengacara tukang Ojek Al Amin saat bersama Gubernur Banten Andra Soni, Sabtu (26/4/2026) Harianterbit.id Serang – Perjuangan hukum yang ditempuh Al Amin, seorang tukang ojek, akhirnya membuahkan hasil yang menggembirakan. Kasus ini bermula ketika ia mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kondisi jalan yang rusak parah, berlubang, dan tidak terawat di salah satu ruas jalan di wilayah Banten.
Akibat kejadian tersebut, ia tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga mengalami kerugian materiil yang cukup signifikan serta gangguan dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari. Merasa hak dan keselamatannya sebagai warga negara tidak mendapatkan perlindungan yang layak, Al Amin kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Proses hukum yang ditempuh berjalan cukup panjang dan menantang, namun keteguhan hati untuk memperjuangkan keadilan tidak pernah luntur. Hingga akhirnya, gugatan yang diajukan dikabulkan oleh pengadilan, dan seluruh tuntutan baik yang bersifat materiil maupun imateril telah dipenuhi sebagaimana mestinya.
Sebagai kuasa hukum yang mendampingi Al Amin sejak awal proses hukum, Raden Elang Mulyana menyampaikan rasa syukur atas hasil yang dicapai. Menurutnya, tugas utama seorang pengacara adalah memulihkan harkat dan martabat kliennya, serta mengungkapkan kebenaran sekecil apa pun bagiannya yang tersembunyi.
“Pengacara yang baik bukan hanya mampu memperjuangkan keadilan di jalur hukum, tetapi juga mampu mengubah kesedihan dan keputusasaan yang dirasakan klien menjadi kelegaan dan kebahagiaan kembali. Inilah makna sesungguhnya dari keadilan yang kita perjuangkan. Kemenangan ini bukan milik Al Amin saja, tetapi milik seluruh masyarakat yang selama ini merasa dirugikan akibat buruknya kondisi fasilitas umum,” tegas Raden Elang Mulyana melalui pernyatanya dikutif dari http://Terasmedia.co Sabtu (26/4/2026)
Sementara itu, menyikapi hasil putusan pengadilan ini, Gubernur Banten menyampaikan tanggapan dan komitmennya. Ia menyatakan bahwa kasus ini akan dijadikan sebagai yurisprudensi atau acuan hukum yang dapat dijadikan contoh bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.
“Kasus yang dialami oleh Al Amin ini menjadi bukti bahwa pemerintah harus senantiasa bertanggung jawab dan berkomitmen penuh dalam menyediakan fasilitas umum yang layak. Prinsip yang harus kita pegang teguh adalah keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Atas dasar itu, kami berjanji akan melakukan perbaikan infrastruktur jalan secara maksimal di seluruh wilayah Banten, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dalam beraktivitas,” ujar Gubernur Banten.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini menjadi bahan evaluasi penting bagi jajarannya, agar ke depannya pengawasan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dilakukan secara lebih baik, teratur, dan tepat sasaran.
Atas sikap tanggung jawab yang ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Banten, berbagai kalangan menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih. Kini, seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan komitmen tersebut, agar perbaikan infrastruktur jalan yang dijanjikan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan rakyat Banten.

