x

Pembelajaran Daring Dibatalkan, Komisi VIII Tekankan Kualitas Pendidikan

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 11:27 36 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Kebijakan pemerintah membatalkan rencana pembelajaran daring (online) sebagai bagian dari antisipasi krisis global dan strategi efisiensi energi mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

    Komisi VIII DPR RI menyambut baik langkah cepat pemerintah, khususnya melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dalam membatalkan kebijakan tersebut.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai keputusan ini sebagai bentuk respons pemerintah terhadap kondisi di lapangan serta aspirasi para pemangku kepentingan, terutama di lingkungan madrasah dan pendidikan keagamaan.

    “Kami mengapresiasi keputusan ini. Kualitas pendidikan adalah fondasi utama pembangunan manusia. Kebijakan yang menyeimbangkan efisiensi energi dan mutu pembelajaran merupakan keniscayaan,” ujar Singgih, Kamis (26/3/2026).

    Menurutnya, pembelajaran tatap muka (PTM) tetap menjadi metode utama, khususnya dalam membentuk karakter, pemahaman konseptual, serta nilai-nilai keagamaan di lingkungan madrasah.

    Komisi VIII juga mencatat sejumlah data penting sebagai bahan pertimbangan. Berdasarkan Asesmen Nasional 2024, terjadi penurunan indeks kompetensi numerasi dan literasi sebesar 5,2 poin di wilayah dengan intensitas pembelajaran daring tinggi selama tiga tahun terakhir.

    Selain itu, data Sistem Informasi Manajemen Pengawasan (Simwas) Kementerian Agama menunjukkan sekitar 34% madrasah di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) mengalami kendala akses internet, baik dari sisi kuota maupun kestabilan sinyal. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya angka putus sekolah di tingkat Tsanawiyah dan Aliyah.

    “Pembelajaran daring bukanlah hal yang buruk. Namun, jika dipaksakan di tengah keterbatasan infrastruktur, justru berpotensi memperlebar kesenjangan pendidikan,” tegasnya.

    Sebagai solusi, Komisi VIII mendorong penerapan blended learning atau pembelajaran campuran. Model ini dapat diterapkan dengan komposisi 70% tatap muka dan 30% daring, disesuaikan dengan kondisi wilayah dan infrastruktur.

    Selain itu, anggaran efisiensi energi disarankan dialihkan menjadi subsidi kuota internet yang lebih tepat sasaran, khususnya bagi santri, mahasiswa, dan tenaga pendidik dari kelompok ekonomi kurang mampu. Penyaluran dapat berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Kementerian Agama.

    Untuk solusi jangka panjang, Komisi VIII juga mendorong percepatan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) rooftop di madrasah. Saat ini, dari sekitar 83.000 madrasah di Indonesia, baru sekitar 15% yang memanfaatkan energi surya.

    “Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kualitas generasi masa depan,” pungkas Singgih.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x