Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Ombudsman Banten meminta Pemkab Tangerang pastikan normalisasi dan menjaga fungsi saluran air

Pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Ombudsman Banten meminta Pemkab Tangerang pastikan normalisasi dan menjaga fungsi saluran air

  • account_circle Dhana
  • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025

 

HarianTerbit.id -Ombudsman RI melakukan tinjauan lapangan ke lokasi bekas penimbunan Aliran Anak Sungai Kronjo, sekaligus penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang merugikan perekonomian petambak, petani, dan masyarakat sekitar pada hari Selasa, tanggal 23 September 2025 bertempat di Desa Muncung, Kec. Kronjo, Kab Tangerang.

Penyerahan LHP disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi yang disaksikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid. selain kepada Bupati Tangerang, LHP tersebut juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat serta Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M Indra sebagai bahan untuk menindaklanjuti permasalahan dari sisi layanan pertanahan dan dugaan tindak pidana.

Dalam tinjauan lapangan tersebut, terpantau bahwa memang benar telah dibukanya atau telah dilakukan normalisasi aliran anak sungai yang sebelumnya dilakukan pengurukan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pemeriksaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan oleh Ombudsman, sesuai dengan Pasal 7 huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Masalah bermula dari penimbunan anak sungai di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, yang dikenal warga sebagai Kali Malang, Kali Muara Selasih dan Kali Gurun Kanjen yang berada diwilayah Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang. Pengurukan ini dilakukan oleh kontraktor pengembang untuk penguasaan lahan secara keseluruhan. Akibatnya, aktivitas pertanian dan perikanan terganggu, produktivitas tambak menurun, dan menyebabkan banjir karena saluran air tidak dapat mengalir dengan baik.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, pemeriksaan lapangan yang dilakukan Ombudsman RI pada 5 Desember 2024 menunjukkan bahwa terdapat aliran anak sungai yg menghubungkan Sungai Kronjo dan Sungai Cidurian serta beberapa tambak ditimbun tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak. Hasil kunjungan pada 15 Januari 2025, tim Ombudsman menemukan bahwa anak sungai arah selatan-utara sudah dibuka, namun sebagian ke arah timur-barat masih tertimbun.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan bahwa berdasarkan data drone per akhir Agustus 2024, lokasi tersebut masih berupa aliran anak sungai dan badan air yang semestinya tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik.

Ombudsman menyimpulkan bahwa telah terjadi Maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan BBWS C3. Pengurukan ini melanggar beberapa undang-undang, antara lain:

Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan sumber daya air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019, yang melarang kepemilikan sumber daya air oleh perseorangan, kelompok, atau badan usaha.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Meskipun demikian, tidak ada regulasi khusus yang mengatur izin pengurukan sungai, karena kegiatan tersebut pada dasarnya bertentangan dengan peraturan yang ada. Pengurukan ini juga dilakukan tanpa pemberitahuan atau izin kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkomitmen untuk bertanggung jawab terhadap kelangsungan fungsi saluran-saluran tersebut melalui kolaborasi dengan Pemerintah Desa Kronjo, Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, dan perangkat daerah terkait. Berbagai dinas, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat, telah menyatakan kesepakatan untuk mengawasi dan menjaga fungsi saluran air.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga menyatakan kesiapan untuk melakukan penataan batas jika diperlukan, seiring dengan adanya permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak.

Berdasarkan upaya penyelesaian yang telah dilakukan, Ombudsman menyimpulkan bahwa permasalahan pengurukan anak sungai di Kecamatan Kronjo telah diatasi, namun Ombudsman meminta kepada Pemkab Tangerang agar tetap memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan serta dapat memastikan hal serupa tidak terjadi kembali. Selain itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten juga mengingatkan kepada pihak pengembang agar melakukan proses perijinan termasuk amdal dan PBG sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Penulis: Dhana
  • Editor: Tim red

Rekomendasi Untuk Anda

  • Han 2021 Momentum Bentengi Nilai Anti Korupsi

    HAN 2021 Momentum Bentengi Nilai Anti Korupsi

    • calendar_month Sabtu, 24 Jul 2021
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Para orang tua dan anak-anak Indonesia, kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) jatuh pada 23 Juli 2021 kemarin. Dimana tema besar ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’ yang diusung dalam peringatan tahun ini sangat tepat, mengingat anak-anak adalah generasi penentu arah, tujuan dan kemajuan bangsa. “Melindungi anak-anak, sejatinya bukan hanya tugas para orang tua […]

  • Gas, Praperadilan Bos Istri Hakim Kalah Di Pn Denpasar

    Gas, Praperadilan Bos Istri Hakim Kalah di PN Denpasar

    • calendar_month Rabu, 21 Jun 2023
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Polda Bali akhirnya menang atas praperadilan yang diajukan oleh tersangka TAC dalam kasus merek dagang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada Selasa 20 Juni 2023. Hakim tunggal I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan menolak dalil keseluruhan permohonan pemohon yang diajukannya TAC. Proses persidangan tersebut digelar Selasa siang setelah […]

  • Dua Orang Tertimbun Longsor Hingga Meninggal Dunia, Kmi Minta Polres Lebak Mengusut Tuntas Aktivitas Galian Tanah Di Mandala

    Dua Orang Tertimbun Longsor Hingga Meninggal Dunia, KMI Minta Polres Lebak Mengusut Tuntas Aktivitas Galian Tanah di Mandala

    • calendar_month Senin, 30 Okt 2023
    • 0Komentar

    Lebak – Keluarga Besar Mahasiswa Independent (KMI) mendesak agar Polres Lebak segera mengusut tuntas semua oknum yang diduga lalai terhadap aktivitas galian pertambangan tanah merah di Mandala, Rangkasbitung, Lebak, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Lokasi galian. Dua orang korban jiwa yang meninggal dunia tersebut yakni sopir truk teronton dan operator beko diduga akibat […]

  • Polsek Rangkasbitung Cek Debit Air

    Polsek Rangkasbitung Cek Debit Air

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • 0Komentar

    HARIANTERBIT.ID LEBAK – Antisipasi terjadinya Bencana banjir akibat hujan yang terus menerus sejak tadi malam mengguyur wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Kalanganyar, Anggota Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Patroli di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Kalanganyar Kabupaten Lebak, Selasa Pagi (14/9/2021).   Mengingat intensitas curah hujan yang cukup tinggi sejak kemarin sore hingga sekarang ini […]

  • Dukung Program Prabowo Subianto, Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Relawan Buka Lowongan

    Dukung Program Prabowo Subianto, Meningkatkan Lapangan Pekerjaan Relawan Buka Lowongan

    • calendar_month Rabu, 7 Agt 2024
    • 0Komentar

    Harianterbit.id Jakarta – Bung Suprapto, Sekjend Gerak Nusantara dan GERAK 08 sedang melakukan inspeksi para pekerja Indonesia yang ditempatkan di Taiwan, selain di Malaysia, Singapura dan Hong Kong. “Dengan upah, minimum di atas Rp. 12.000.000/bln, dicover BPJS dan mendapatkan Perlindungan dari pemerintah RI, itu merupakan langkah strategis merespon bonus demografi”, terang Suprapto. Ditambahkan Prapto Sekjen […]

  • Dprd Lebak Akan Bantu Pembangunan Rumdis Kajari

    DPRD Lebak Akan Bantu Pembangunan Rumdis Kajari

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • 0Komentar

    harianterbit.id (Banten) – Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta menyebut bahwa Rumah Dinas (Rumdis) Kepala Kejaskaan Negeri (Kajari) Lebak perlu diperbaiki. Karena, kata Junaedi, rumdin yang strategis dan layak sudah menjadi hak untuk Kajari Lebak yang menjabat saat ini. “Ini hak dari Kajari Lebak, Jelas harus diperbaiki dan tempatnya harus yang strategis, sehingga bisa […]

expand_less