Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » SETARA Institute Kritik Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

SETARA Institute Kritik Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 12 Mei 2025

Harianterbit.id Jakarta – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik keras keputusan Panglima TNI yang mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor TR/422/2025 terkait pengerahan personel militer untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut juga segera ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan ST berderajat kilat Nomor ST/1192/2025.

Dalam pernyataannya, Hendardi menyebut bahwa perintah tersebut bertentangan dengan Konstitusi dan sejumlah undang-undang seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI. Ia menegaskan bahwa tidak ada kondisi objektif yang mengharuskan institusi penegak hukum sipil seperti Kejaksaan RI untuk memperoleh dukungan dari satuan tempur dan bantuan tempur TNI, 12 Mei 2025.

“Ini menunjukkan kegenitan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” ujar Hendardi. Ia juga mempertanyakan motif politik di balik pelembagaan kolaborasi antara Kejaksaan dan TNI, termasuk melalui nota kesepahaman (MoU) yang sedang berjalan, serta kaitannya dengan pembahasan RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP.

Hendardi mengingatkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari sistem hukum pidana yang seharusnya sepenuhnya bersifat sipil. Keterlibatan militer, menurutnya, mengancam supremasi sipil dan hukum, serta memperkuat militerisme dalam lembaga penegak hukum.

Sebagai solusi, SETARA Institute mendesak Panglima TNI dan jajarannya untuk fokus pada revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang dinilai sudah tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan supremasi hukum.

  • Penulis: Redaksi
expand_less