x

DPR bisa berhentikan Kapolri, Ini Respon Tegas Praktisi Hukum dan Mabes Polri

waktu baca 1 menit
Sabtu, 8 Feb 2025 17:54 261 Redaksi

     

    HarianTerbit.id  Jakarta-Para Pengamat Hingga Mabes Polri angkat bicara soal revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang membuat DPR bisa mengganti pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Salah satunya, pencopotan Kapolri.

    Salah Satu praktisi Hukum Egi Hendrawan Yang Juga Koordinator Sahabat Presisi Menyampaikan Bahwa Pengangkatan Kapolri merupakan hak prerogratif Presiden, tapi berdasarkan Putusan MK tetap membutuhkan persetujuan DPR sebagai bentuk check and balances sesuai konstitusi.

    “Jadi Tatib Itu tidak Bisa Untuk Memberhentikan Kapolri Karena Ini adalah Sepenuhnya Hak Prerogratif Presiden, Jangan Membuat Peraturan yang Macam-Macam Lah” Jelas Egi Hendrawan kepada Wartawan Jakarta 8/02/2025

    “pengusulan, pengangkatan, dan pemberhentian Kapolri merujuk UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri)”Tambahnya

    Hal senada Diungkapkan Oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, beliau mengatakan, dalam Pasal 8 Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia itu juga menyampaikan bahwa kelembagaan Polri berada di bawah presiden.

    “Yang jelas, kata dia, Polri masih menjadikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 sebagai amanah kepada mereka dan dalam menjalankan tugas”Tutupnya

     

    (Ds)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x