Ketua DPD RI Minta Penyidik Usut Tuntas Skandal Rp.349 T
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 7 Apr 2023

Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattaliti Minta Penyidik Usut Tuntas Kasus Skandal Rp. 349 T di Kementrian Keuangan, (Jumat, 7/4/2023)
Harianterbit.id, JAKARTA – Skandal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagaimana diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD memantik perhatian berbagai pihak. Tak terkecuali Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Kepada awak media, LaNyalla meminta agar pernyataan Mahfud MD sebagai petunjuk awal tersebut didalami. Jangan sampai tidak jelas, kemudian menguap begitu saja. Karena ini di mata publik dinilai sebagai skandal besar.
Baca juga : Gelar Workshop, BSKDN Kemendagri Perkuat Kompetensi Analis Kebijakan
“Karena ini bisa jadi bom waktu. Saya meminta agar pemerintah segera mengusut dugaan dana triliunan rupiah aliran dana pajak tersebut. Kalau benar, kita tak mau persekongkolan jahat ini dibiarkan. Harus dibongkar,” kata LaNyalla, Jumat (7/4/2023).
Apalagi menurut LaNyalla ada dugaan ini bagian dari modus memasukkan uang kotor yang dicuci untuk kemudian bisa disamarkan menjadi uang bersih di dalam negeri.
“Ini menjadi penting, sebab masyarakat internasional sudah sepakat memperketat pemasukan yang kotor melalui pencucian uang dari satu negara ke negara lain, atau di dalam negara itu sendiri,” tukasnya.
Baca Ini : Jajaran Kemenkumham Jabar Kembali Berhasil Gagaglkan Penyeludupan Narkoba ke Lapas dan Rutan
“Aliran dana itu ada atau tidak? Kalau ada, ke siapa saja mengalirnya? Jangan dibiarkan liar, harus segera ditindaklanjuti. Segera tangkap dan beber ke publik para pelakunya. Siapapun mereka,” tambahnya.
Pada saat yang sama, LaNyalla juga mendorong pemerintah transparan dalam segala hal yang berkaitan dengan keuangan yang bertautan dengan dana masyarakat. “Ke mana dia mengalir harus diusut tuntas. Karena juga ada indikasi penyalahgunaan uang negara yang bersumber dari pajak,” kata LaNyalla.
Ini Juga : Mendagri Ingatkan Pemda Tentang APBD 2021, Ini Penjelasnya
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mensinyalir adanya transaksi mencurigakan di kalangan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang nilainya mencapai Rp349 triliun. Menurut Mahfud, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 460 orang. Mahfud mengatakan, transaksi mencurigakan tersebut sudah terjadi sejak 2009. Namun tak ada tindak lanjut dari Kemenkeu.
Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan itu bagian dari penegakan Undang-Undang TPPU. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Keduanya membahas mengenai dugaan adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.(Deni)
- Penulis: Redaksi