Kasus HGB Summarecon Bergulir di KPK, Perbup Rudy Susmanto dan Permohonan Pembatalan Site Plan Jadi Sorotan

waktu baca 3 menit
Jumat, 9 Okt 2026 19:46 4 Redaksi

    Harianterbit id BOGOR – Kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor kembali menjadi atensi publik mengenai proses perizinan properti, termasuk penerbitan site plan dan master plan di Kabupaten Bogor.

    Pasalnya, berdasarkan informasi hasil penelusuran lapangan, bidang-bidang tanah yang saat ini menjadi perkara yang ditangani KPK ternyata masih bermasalah dan berkaitan dengan sengketa hak atas tanah dengan pihak ahli waris.

    Sorotan juga tertuju pada Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan, dan Gambar Situasi. Sepanjang 2025, proses pengesahan dokumen tersebut disebut berada di tangan Bupati Bogor Rudy Susmanto melalui mekanisme yang mengacu pada regulasi tersebut yang kemudian ikut memuluskan penerbitan siteplan gambar situasi dan masterplan Summarecon. Meski pada 2026, kewenangan itu disebut kembali ditangani oleh dinas terkait.

    Kantor Hukum Martinus Siki Ajukan Keberatan

    Kantor Hukum Martinus Siki, S.H., M.H., dan Rekan disebut telah mengajukan permohonan pembatalan izin site plan kepada Bupati Bogor pada 2025. Via surat bernomer 115/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 dengan permohonan mencabut/membatalkan ijin siteplan milik perumahan Summarecon Bogor PT.KJPA Mereka juga dikabarkan meminta pemblokiran 12 sertifikat tanah seluas sekitar 65 hektare melalui Kantor Pertanahan atau ATR/BPN. Belakangan, bidang tanah tersebut disebut turut diklaim oleh Summarecon. Menurut informasi yang dihimpun, tanah tersebut berkaitan dengan Nico Mamesah dan pihak ahli waris.

    Menanggapi persoalan ini, Mukhsin Nasir dari Mata Hukum mempertanyakan tindak lanjut atas permohonan keberatan tersebut, termasuk apakah status sengketa tanah telah menjadi pertimbangan dalam proses pengesahan izin site plan.

    “Untuk memastikan kronologi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan surat permohonan, bukti penerimaan oleh pemerintah daerah, dokumen pengajuan izin, serta catatan resmi mengenai status hukum 12 sertifikat yang dimaksud. Hingga dokumen pendukung dan konfirmasi dari pihak terkait diperoleh, klaim mengenai status sengketa tanah tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Apalagi kalau serta-merta langsung ditandatangani Bupati tanpa ada konfirmasi, bisa ada konsekuensi hukum lanjutan,” paparnya melalui sambungan telepon.

    KPK Telah Diberi Informasi

    Informasi mengenai dugaan persoalan perizinan tersebut juga telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut.

    “Terima kasih atas informasinya, Mas,” ungkap Budi melalui pesan singkat pada Jumat, 9 Oktober 2026.

    Disisi lain KPK memeriksa dua pegawai Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor terkait dugaan suap buka blokir hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk di Bogor.

    KPK mencecar keduanya terkait proses pengajuan buka blokir PT Summarecon Tbk hingga permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor.

    “Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait permohonan pembukaan blokir lahan PT SMC dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kakantah Bogor,” terang jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan

    Budi mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik turut menyita uang diduga dari hasil pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantah Kabupaten Bogor. Uang itu senilai jutaan rupiah.

    “Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar (pungli) yang diserahkan oleh Saksi OM, senilai jutaan rupiah,” ujarnya

    Kedua pegawai Kantah Kabupaten Bogor yang diperiksa ialah Rizka Apriyani selaku staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor serta Oma selaku Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional