Status Tahanan Kota, Tiga ASN Tersangka Korupsi Sorong Belum Penuhi Wajib Lapor

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Mei 2026 09:10 1 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Pasca mendapat penangguhan penahanan dan status penahanan dialihkan ke tahanan kota, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023, MS, TS dan DYO dikenakan wajib lapor.

    Namun, hingga saat ini tidak diketahui kapan waktu ketiga tersangka mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk wajib lapor.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi terkait status tiga tersangka kasus dugaan korupsi MS, TS dan DYO minta waktu untuk berkoordinasi dengan pimpinan.

    “Kaka saya minta waktu, nanti saya kabari soal yang ditanyakan tadi,” ucapnya, Selasa malam (5/5/2026).

    Sebelumnya sejumlah wartawan media lokal melakukan pengecekan ke kediaman dari. masing-masing tersangka tak menemui satu orang pun sanak keluarga. Begitu juga, pemantau yang dilakukan di kantor kejaksaan negeri Sirong, tak mendapati ketiga datang untuk wajib lapor.

    Sebelumnya tersangka MS, TS dan DYO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara 54 miliar rupiah tersebut.

    Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik tipikor pidsus kejati Papua Barat, tiga orang yang masih berstatus ASN di pemkab Kabupaten Sorong ini langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Sorong walaupun pada akhirnya kejati Papua Barat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

    Sejak mendapat penangguhan penahanan, dan dikeluarkan dari Rutan Lapas Kelas IIB Sorong, tersangka MS, TS dan DYO tidak terlihat oleh publik. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional