x

Penggerebekan Narkoba di Mataram, Residivis Kembali Ditangkap

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mar 2026 09:31 41 Redaksi

    Harianterbit.id | Jakarta – Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan kebersamaan dan silaturahmi, aparat kepolisian mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Empat pria berinisial PA, BA, MK, dan MH diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Rabu siang (25/03/2026).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di lapangan.

    Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Mataram.

    “Tiga orang terduga, yakni PA, BA, dan MK, diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan, MH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang saat ini masih berstatus bebas bersyarat. Hal ini memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

    Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, alat hisap (bong), serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keterlibatan MH yang diduga berperan sebagai pengedar. Saat penggeledahan berlangsung, MH sempat mendatangi lokasi, namun langsung melarikan diri setelah mengetahui keberadaan petugas,” jelasnya.

    Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MH di sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi pertama. Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

    Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x