x
Pers Nasional

Rugikan Negara 15 Miliar, Kejaksaan Negeri Muna Tetapkan Lima Tersangka

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Feb 2026 14:42 64 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan stadion sepak bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Muna,Provinsi Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2022 dan 2023.

    “Akibat perbuatan kelima tersangka tersebut negara dirugikan sebesar Rp 15.228.852.400,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Timothy melalui siaran pers yang diterima, Selasa (24/02/26).

    Lebih lanjut Indra menjelaskan, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga orang diantaranya masih menjabat sebagai kepala dinas aktif.

    Kelima tersangka antara lain H, RR, MM,R dan N.Ketiganya kepala dinas aktif sedangkan dua tersngka lain yakni pihak ketiga,” ujarnya.

    Mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong ini menambahkan,keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 2B Raha,mulai 24 Februari hingga 15 Maret 2026. Sementara tersangka N sedang ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara.

    Ia mengungkapkan, berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 700.1.2.2/023/INVES/2026 tanggal 23 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan stadion sepak bola Raha pada dinas pemuda dan olahraga (Dispora) Kabupaten Muna tahun anggaran 2022-2023, kerugian negara tahap I tahun 2022 sebesar Rp 13.364.516.746,40

    Sementara kerugian negara tahap II tahun 2023 sebesar Rp 1.864.335.683,11. Sehingga total kerugian keuangan negara tahap I tahun 2022 dan tahap II tahun 2023 sebesar Rp 15.228.852.400,00.

    Indra mengaku kelima tersangka disangkakan dengan primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

    Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Jun)

    LAINNYA
    Pers Nasional
    x