Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Rampas Ribuan Hak Masyarakat Miskin Sumenep, FPM Desak Kejati Jatim Usut Kasus BSPS Tanpa Tebang Pilih

Rampas Ribuan Hak Masyarakat Miskin Sumenep, FPM Desak Kejati Jatim Usut Kasus BSPS Tanpa Tebang Pilih

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Mei 2025

Harianterbit.id JAKARTA – Front Pemuda Madura (FPM) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, terutama dalam kasus yang diduga melibatkan elite politik.

Ketua Umum FPM, Asip Irama, menyatakan bahwa pengambilalihan kasus oleh Kejati Jatim merupakan keputusan yang tepat. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah menjadi perhatian publik secara nasional.

“Kami mengapresiasi Kejati Jatim yang telah mengambil alih kasus BSPS Sumenep. Ini langkah yang tepat mengingat kasus ini bukan hanya menyangkut dugaan penyimpangan dana, tetapi juga diduga melibatkan elite politik,” ujar Asip di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Asip juga menyoroti lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ia mempertanyakan komitmen lembaga tersebut dalam mengusut tuntas kasus yang dinilainya menyangkut kepentingan masyarakat luas.

“Hampir dua bulan sejak kasus ini bergulir, baru 15 dari 150 kepala desa penerima BSPS yang diperiksa. Ini menunjukkan kinerja Kejari yang sangat lamban,” katanya.

Ia berharap Kejati Jatim dapat mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan aktor-aktor politik di balik alokasi dan pelaksanaan program BSPS.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan hanya berani memeriksa kepala desa, tetapi juga harus berani menyentuh elite politik jika memang ditemukan keterlibatan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Jatim secara resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan penyimpangan bantuan senilai Rp109,80 miliar tersebut pada 14 Mei 2025. Laporan awal kasus ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 28 April 2025.

FPM juga menyoroti janggalnya kuota penerima BSPS di Kabupaten Sumenep yang pada tahun anggaran 2024 tercatat mencapai 5.490 unit. Menurut Asip, jumlah tersebut tidak sebanding dengan kuota yang diterima oleh daerah lain di wilayah Madura Raya.

Ia menduga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam proses pengalokasian kuota BSPS tersebut.

“Korupsi bukan semata soal uang, tetapi juga soal penyalahgunaan wewenang. Ini harus diusut tuntas agar keadilan bagi seluruh rakyat, termasuk di daerah lain, dapat ditegakkan,” kata Asip.

  • Penulis: Redaksi
expand_less