Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Kasus Sales Tipu Driver Ojol Rp20 Juta di Lebak, Polisi Panggil Dua Saksi

Kasus Sales Tipu Driver Ojol Rp20 Juta di Lebak, Polisi Panggil Dua Saksi

  • account_circle Dede Djaelani
  • calendar_month 9 jam yang lalu

Harianterbit.id Lebak – Cerita na’as yang dialami oleh Driver Ojek Online (Ojol) asal Desa Nanggung, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang bernama Suharjono (30) masih berlanjut. Pasalnya laporan dia ke Polsek Rangkasbitung tentang adanya dugaan penipuan oleh seorang seles motor perempuan bernama Tita Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dengan total kerugian Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) menemui harapan baru dengan memasuki pemanggilan saksi-saksi terlapor dan pelapor.

“Benar pekan kemarin saya dan saksi dari terlapor diminta hadir untuk menjadi saksi atas peristiwa penipuan yang dialami oleh Driver Ojol bernama Suharjono atau Jhono. Saya menjelaskan tentang fakta-fakta kejadian yang memang saya ketahui dan lihat, faktanya memang Jhono ditipu oleh sales motor tersebut dengan nilai Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” kata salah seorang Saksi dari korban pelapor bernama Muhamad Taju Haki, Kamis (15/5/2025)

Lebih lanjut, Haki bahwa saat peristiwa penyerahan uang tunai tersebut, dia menyaksikan karena waktu itu transaksinya bersama dirinya. Kata Haki, dia berharap bahwa kasus yang menimpa Jhono bisa cepat selesai dan jhono tidak terus berlanrut-larut dalam kesedihan.
“Jujur saya mau bantu, bantu apa, saya juga susah, semoga dengan kesaksian ini, sesuai apa yang diceritakan oleh Jhono dan keterangan dari saya bisa memberikan petunjuk atau solusi untuk masalah ini. Harapanya pak Polisi bisa memberikan solusi,” ucap Haki dengan penuh harapan ke Polisi.

Sebelumnya diberitakan bahwa. Driver Ojek Online (Ojol) asal Desa Nanggung, Kecamatan Kopo Kabupaten Serang bernama Suharjono (30) mengaku jadi korban penipuan. Dia ditipu oleh seorang seles motor perempuan bernama Tita Warga Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabuoaten Lebak dengan total kerugian Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).

Sambil tertunduk lesu, dengan ujung jari tangan digigit berharap ada keajaiban dari Polsek Rangkasbitung bahwa uang miliknya bisa kembali. Pasalnya kata Suharjono uang yang dibawa kabur oleh sales motor tersebut hasil ngutang dari tetangga untuk dibelikan kendaraan.

“Jujur saya merasa lemas dan bingung karena uang hasil pinjam ke tetangga malah dibawa kabur oleh sales motor. Harapanya dengan adanya dua orang saksi mata dan bukti chatingan di WhatsAap pelaku akan membayar serta membuat laporan ke Polsek Rangkasbitung uang saya untuk beli kendaraan roda dua bisa kembali,” ucap Sarjono yang kerap disapa Jono, Kamis (8/5/2025)

Kemudian, Jono menceritakan alasan dia percaya kepada sales motor asal Cibadak, Kabupaten Lebak tersebut karena sudah dua kali pernah mengambil motor milik kerabatnya. Kata Jono, dia tidak mengetahui bahwa sales motor yang ia temui sudah keluar dari pekerjaanya.

“Engga curiga awalnya karena pernah dua kali beli kendaraan roda dua lewat Tita. Tapi pas yang ini transaksinya di rumah teman pelaku daerah Cimesir Ona Rangkasbitung tanggal 27 Maret 2025. Waktu itu, saya ditemani dua orang saksi menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta kepada pelaku,” tutur Jono sambil menitihkan air mata.

Dengan wajah penuh kebingungan Jono pun kembali bermimpi bahwa dia bisa memiliki motor impiannya untuk keperluan mencari nafkah keluarganya. Kata Jono, pelaku penipuan Tita memang sempat berkomunikasi lewat pesan WhatsAapnya akan mengganti uang Jono yang dipakainya, tapi kata Jono sampai sekarang belum ada.

“Pelaku penipuan Tita memang sempat mau balikin uang, tapi sampai sekarang belum dibalikin, jadinya saya yang harus bertanggung jawab kepada tetanggga karena uang dari hasil ngutang,” ujar Jono dengan nada sedih.

Asa harapan itu muncul, kala Jono melaporkan kejadian naas yang menimpa dia ke Polsek Rangkasbitung. Kata Jono, dia berharap personil dari Polsek Rangkasbitung bisa membantu ia mengambil hak miliknya.

“Laporannya sudah ke Polsek Rangkasbitung, dalam surat juga ditembuskan ke Kapolres Lebak serta Satreskrim Polres Lebak. Semoga dengan laporan ini, pak polisi bisa melakukan yang terbaik dengan membantu saya,” kata Jono sambil menatap tajam ke arah gedung Polsek Rangkasbitung.

Menurut Jono, dia melaporkan kejadian ini ke Polsek Rangkasbitung karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukumnya yaitu Cimesir. Jono berharap dengan dia melapor ke polisi, ia bisa tersenyum lebar dan tidak lagi kepikiran soal hutang ke tetangganya.

“Dari laporan ini, harapanya kepada Polsek Rangkasbitung bisa memberikan solusi agar uang saya kembali,” cerita Jono.

Sekedar informasi, laporan Driver Ojol yang bernama Jono tersebut telah diterima langsung oleh Kanit Reskim dengan Rujukan Laporan Inpormasi Nomor : R / LI / 78 / V / 2025 /Reskim, Tanggal 06 Mei 2025. Dalam laporan tersebut juga ditembuskan langsung ke Kapolres Lebak, Kasi Provam, Kasat Reskrim Polres Lebak, dan KBO Reskrim Polres Lebak yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Herman.

  • Penulis: Dede Djaelani
  • Editor: Admin
expand_less