Polisi Diminta Periksa Dana Ketahanan Pangan di Desa Cirendeu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 25 Apr 2025

Keterangan foto : Ternak ayam telur di Desa Cirendeu, Jumat (26/4/2025)
Harianterbit.id JAKARTA – Warga Cirendee merasa resah tentang adanya pengelolaan anggaran program ketahanan pangan yang di Kelola oleh Desa Cirendeu Kecamatan Petir. Hal tersebut mendapat sorotan tajam dari Ormas Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Jumat (26/4/2025)
“Dari hasil investigasi tim KITA di lapangan bahwa adanya prosedur yang menyimpang tentang pengelolaan program Ketahanan Pangan dilakukan oleh Desa Cirendeu. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa sekitar kurang lebih RP. 350.000.000 (empat Ratus juta rupiah) di peruntukan program ketahanan pangan (Ketapang) akan tetapi ketika menghasilkan telor telor tersebut di perjual belikan kepada agen agen di luar desa,” kata Ketua Ormas KITA Kabupaten Serang Juhaeni.
Menurut Juhaeni, banyak warga asli orang Cireunde yang akan membeli telor, akan tetapi pengelola tidak memperbolehkan karena kata Juhen, telor-telor tersebut akan di jual ke agen-agen di luar Desa Cirendeu. Selain itu, kata Juhen seharusnya pihak Desa terlebih dahulu membuat BUMDES, tapi malah ini tidak dibuat dan bantuan tersebut juga masuk ke rekening pribadi.
“Sekertaris Desa dan Tim pelaksana kerja (TPK) desa Cirendeu, kesimpulan dari pertemuan tersebut yaitu bahwa mengakui bahwa dana yang pergunakan untuk program tersebut masuk ke rekening pribadi atas nama Sartaman sebagai ketua TPK. Ketua Mengakui bahwa masuk nya dana ke rekening pribadi itu tidak bisa di benarkan atau melanggar SOP,” ucap Juhaeni.
Dikatakan Juhaeni, berdasarkan informasi di lapangan bahwa pengelolaan ternak ayam telor di Desa Cireunde oleh perangkat desa mengalami kerugian drastis. Kata Juhaeni, Awal pembelanjaan ayam tersebut sekitar 1000 ekor. Namun sekarang hanya menyisakan sekitar 700 ekor ayam. ( Merugikan akibat kematian) Karena tidak di kelola oleh orang yang berpotensi dalam bidang nya.
“Kita mendorong dan akan segera berkoordinasi kepada pihak yang berwenang (kepolisian atau kejaksaan wilayah Kabupaten Serang) agar dugaan pelaanggaran hulum ini bisa diperiksa karena kami menduga mereka dengan sengaja atau dengan secara melawan hukum. Serta di buat skenario oleh oknum aparatur desa,” sebut Juhaeni.
Padahal kata Juhaeni, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal no. 2 tahun 2024, penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan harus melibatkan BUM Desa dan kelembagaan ekonomi masyarakat di desa.
- Penulis: Redaksi