Dugaan Tipikor 7 Kepala Desa, JAN Banten Desak Kepolisian Lebak Buka Kejelasan Status Hukum
- account_circle David
- calendar_month Senin, 21 Apr 2025

Keterangan foto: Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhammad Yusuf saat di wawancara oleh sejumlah awak media, Senin (21/04/2025) .
Harianterbit.id Jakarta– Pemanggilan tujuh kepala desa oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, sejak dipanggil pada 15 April 2025 lalu, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian apakah kasus ini akan dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dihentikan karena kurangnya alat bukti. Minimnya informasi dan tertutupnya proses penanganan kasus ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk dari Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten.
Ketua DPW JAN Banten, Muhamad Yusup, menilai penanganan kasus ini terkesan kabur dan tidak transparan. Padahal, isu ini menyangkut penggunaan uang negara dan menyentuh integritas aparatur desa yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum ini hanya bergerak saat ada tekanan atau momentum politik. Publik butuh kejelasan, apakah kasus ini akan berlanjut atau sudah berhenti secara diam-diam. Jangan biarkan keraguan menjadi santapan sehari-hari masyarakat terhadap APH,” tegas Yusup.
Ia juga menambahkan, dalam konteks demokrasi dan keterbukaan informasi, sudah sepatutnya aparat penegak hukum menjelaskan secara objektif perkembangan kasus, termasuk jika memang masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Ini menyangkut nama baik kepala desa yang dipanggil. Jika mereka memang tidak bersalah, publik harus tahu. Tapi jika memang ada unsur pelanggaran, maka segera bawa ke jalur hukum. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa arah yang jelas,” sambungnya.
Yusup juga mempertanyakan apakah pemanggilan ini hanya sebatas formalitas atau benar-benar dilandasi niat kuat untuk menegakkan keadilan. Ia mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum dibangun dari keterbukaan dan keberanian APH untuk bersikap tegas, bukan dari diam dan abu-abu.
JAN Banten mendesak Kapolres Lebak untuk segera memberikan pernyataan resmi kepada publik terkait status kasus ini demi menjawab keresahan warga dan menghindari spekulasi liar yang bisa merusak reputasi institusi kepolisian itu sendiri.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak berikut Kapolresnya belum juga enggan membeberkan tanggapan terkait dugaan Tipikor 7 Kepala Desa tersebut, sampai berita ini di layangkan awak media masih berupaya mengkonfirmasinya.
- Penulis: David
- Editor: David