Astaga, Oknum Jaksa Kejari Jaksel Diduga Minta Uang Rp 500 Juta Untuk P-21
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Mei 2024

Keterangan foto : Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2024)
Astaga, Oknum Jaksa Kejari Jaksel Diduga Minta Uang Rp 500 Juta Untuk P-21
“Ini langsung ke atas loh. Ya dikurangi berapa?” tanya oknum Jaksa F kepada Pelapor BJ.
“Setengahnya aja,” sahut Pelapor BJ.
“Baik, nanti saya sampaikan ke Pak Kasi Pidum,” ujar oknum Jaksa F.
“Tapi nanti uangnya berupa dollar (amerika) ya. Dan nanti ada yang jumpa Pak BJ. Bukan ke saya langsung. Nanti di info,” ujar oknum Jaksa F menjelaskan.
Keesokan harinya, seorang berinisial Aep, yang mengaku sebagai staf dari bidang Pidum Kejari Jaksel, menghubungi Pelapor BJ, untuk bertemu dan mau mengambil titipan yang sudah dikomunikasikan kepada oknum Jaksa F sebelumnya.
Pelapor BJ pun mendatangi tempat pertemuan, bersama seorang rekannya. Mereka bertemu Aep di sekitar mesjid di Kejari Jaksel. Begitu ketemu, pelapor BJ menyerahkan amplop, dan pergi.
Beberapa menit berselang, Aep menelepon Pelapor BJ. Memprotes bahwa jumlahnya uang yang diserahkan itu kurang.
“Saya baru punya seribu (dolar amerika). Nanti sisanya setelah P-21 keluar. Saya juga sudah sampaikan itu ke Jaksa F,” jawab Pelapor BJ.
Dikarenakan, tidak sesuai dengan kesepakatan awal yakni ‘5 Kaca Mata’, maka Aep disuruh lagi mengembalikan uang yang seribu dolar itu kepada Pelapor BJ. Nah, hingga kini, berkas itu pun tak kunjung P-21.
Sandi Eben Ezer meminta pihak pimpinan Kejaksaan, terutama dari Kejaksaan Agung, untuk memeriksa berkas yang di pingpong-pingpong oleh oknum Jaksa tersebut. Sekaligus, memeriksa dan menindak tegas oknum Jaksa yang meminta uang untuk membuat berkas perkara P-21 itu.
“Mesti diproses dan ditindak tegas itu oknum Jaksanya,” ujarnya.
Terkait perkara ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum), Hafiz Kurniawan, menyampaikan, di dalam berkas tersebut ada permintaan Ahli yang menyatakan perkara itu adalah perkara Perdata. Sehingga, pihak JPU masih meneliti apakah perkara itu masuk ke ranah pidana ataukah perdata.
“Secara prosedur itu ada ahli diberkas itu yang menyatakan bahwa itu kasus Perdata. Bukan pidana. Jadi ahlinya yang menyatakan Perdata,” tutur Hafiz Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (19/5/2024).
Terkait adanya permintaan uang sebesar Rp 500 juta itu, Hafiz Kurniawan tidak berkenan memberikan tanggapannya.
“Itu murni karena prosedurnya bahwa ahli menyatakan itu perdata. Itu saja,” ujarnya.
- Penulis: Redaksi