Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Menang Lagi Di Tingkat Banding, Pengacara Andreas Wibisono: Semestinya Banding Kanwil Menag Palu Sudah Gugur Sejak Awal

Menang Lagi Di Tingkat Banding, Pengacara Andreas Wibisono: Semestinya Banding Kanwil Menag Palu Sudah Gugur Sejak Awal

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 17 Feb 2023

 

 

Harianterbit.id-Kanwil Kementerian Agama Palu Sulteng kandas lagi di tingkat Banding dalam sengketa kontrak konstruksi pembangunan Asrama Haji Palu. Putusan diketok Majelis Hakim Banding Selasa 14 Februari 2023.

Sengketa berawal di tahun 2018 Kontraktor PT. Tirta Dhea Addonnics Pratama (TDAP) telah menyelesaikan pekerjaan dengan progress sekitar 95,12% akan tetapi baru menerima pembayaran 60% sehingga masih tersisa 35,12% lagi yang belum dibayarkan. Diketahui tiap kali ditagih Kanwil Menag Palu tidak pernah memberikan kepastian mengenai kapan waktu pelunasan sisa pembayaran yang belum dibayarkan hingga akhirnya kontraktor mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Palu dan alhasil gugatan dikabulkan.

Atas kekalahan tersebut kemudian Kanwil Menag Palu mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palu Sulteng namun upaya Banding gagal dan ditolak dan Kanwil Menag Palu tetap dinyatakan wanprestasi.

“Menghukum Pembanding semula tergugat untuk membayar ganti kerugian materil yakni sejumlah R.15.242.929.200,- secara tunai sekaligus dan lunas,” demikian bunyi Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palu Sulteng sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Register Perkara Perdata Nomor 83/PDT/2022/PT.PAL.

Ditemui di sela-sela rapat koordinasi dengan para anggota tim hukumnya Koordinator Tim Pengacara PT. TDAP Andreas Wibisono, S.H., mengatakan bahwa dalam perkara ini terdapat keunikan dimana permohonan Banding Kanwil Menag Palu diterima padahal semestinya permohonan Banding tersebut gugur sejak awal karena Kanwil Menag Palu selaku Pembanding/Tergugat saat mengajukan Banding telah melewati batas waktu 14 hari sesuai ketentuan Undang-undang.(17/2/23)

“Semestinya Banding Kemenag Palu sudah gugur sejak awal,” ucap Pengacara sudah malang melintang menangani persoalan sengketa kontrak konstruksi ini.

Namun di sisi lain Andreas Wibisono mengapresiasi putusan Majelis Hakim Banding yang mengabulkan gugatannya karena putusan banding tersebut sudah tepat dan benar serta berkeadilan.

Ketika ditanyakan jika Kanwil Menag Palu belum puas dan akan mengajukan upaya hukum Kasasi Andreas Wibisono mengatakan bahwa hal itu adalah hak setiap pihak-pihak yang berperkara dan dirinya siap menghadapinya baik dalam tingkat Kasasi dan bahkan dalam tingkat Peninjauan Kembali sekalipun, demikian tutupnya.

  • Penulis: Redaksi
expand_less