Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Yayasan Forkam Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Yayasan Forkam Gelar Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 31 Agt 2022

 

HARIANTERBIT.ID – Dalam sambutannya. Ketua Umum Yayasan FORKAM, H.Ir Harry Aminuddin mengungkapkan, bahwa hari ini kita menggelar sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai kepedulian sosial, untuk ke depan membantu para pekerja migran. Dan kita akan kerja nyata untuk membela hak-hak pekerja migran Indonesia yang keselamatan kerjanya, untuk itu pembahasan lebih lanjuk dan ini akan menjadi landasan perjuangan kita semua, untuk menegakkan keadilan, Sehingga tidak ada lagi orang yang akan macam-macam menindas pekerja Migran Indonesia, karena saat ini masih banyak penyalur tenaga kerja yang melanggar aturan.

di Gedung Juang 45 Jakarta, Yayasan Forum Komunikasi Antar Media FORKAM pada Selasa 31 Agustus 2022 menggelar sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. acara tersebut menampilkan narasumber dari pengambil kebijakan Kementerian Tenaga kerja Kementerian RI. Kementerian Hukum dan HAM RI. BP2TKI pelaku usaha Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. turut hadir dalam sosialisasi tersebut Perwakilab dari Kodam Jaya, Polda Metro Jaya. serta beberapa ketua Ormas yang konsisten dalam turut melakukan Vokasi terhadap pekerja migran Indonesia.

Karena hingga hari ini hukum tidak berjalan atau kurang bisa melundungi pekerja migran mulai dari pemberangkatan, saat mereka bekerja di luar negeri hingga saat pemulangan P2MI.

Kedepan kita juga berhaeap Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota lebih memperhatikan para pekerja migran dari wilayah masing-masing.

Untuk itu marilah kita bekerja sama dan yayasan FORKAM akan selalu membantu masyarakat jika terkena masalah dalam penempatan maupun pemulangan pekerja migran Indonesia, paparnya.

Dan melalui peran serta para wartawan dalam sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migrasi Indonesia ini diharapkan kedepan, masyarakat calon pekerja migran Indonesia bisa memahami tentang hak dan kewajibannya sebagai tenaga kerja migran, sehingga pekerja migran Indonesia bisa benar-benar memperoleh hasil kerja keras mereka tanpa ada hambatan serta gangguan mulai dari pengurusan surat-surat hingga pemulangan ke Indonesia, tambah Harry.

Disnaker DKI Jakarta, Timor Gustom, Selaku pemerintah daerah mengaku akan terus melakukan monitoring, khususnya terhadap pelaku pekerja migran Indonesia yang unprosedural agar mengikuti jalur-jalur sebagaimana yang sudah diatur, karena pekerja Migran Indonesia adalah pahlawan devisa negara yang harus diberikan perlindungan, tegasnya.

Ketua Dewan Pembina HPUI, Ustadz Abi Arif disela acara mengaku mengapresiasi Yayasan FORKAM yang telah menggelar Sosialisasi P2MI, Ini program sangat bagus dari saya Pembina Yayasan HPUI mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini, sehingga pekerja migrasi di luar negeri kedepan semakin mendapat perlindungan dari Pemerintah maupun lembaga terkait dan steakholder.

Apalagi dukungan dari bapak Moeldoko juga Eric Tohir juga mendukung perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan saya sangat berharap bapak Moeldoko kedepan akan lebih memperhatikan keselamatan, kesejahteraan dan kesehatan para Pekerja Migran Indonesia, mulai dari Pemberangkatan, saat bekerja di luar negeri hingga saat pemulangan ke Indonesia, pintar Abi Arif.

“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia 18 Jan 2018 Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya sebagaimana diamantkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara menjamin hak, kesempatan,dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam manpun diluar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

(Bamsur)

  • Penulis: Redaksi
expand_less