Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumendana Dapat Ikat Kepala Adat Masyarakat Banten Kidul.

Kepala Puspenkum Kejagung, Ketut Sumendana Dapat Ikat Kepala Adat Masyarakat Banten Kidul.

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022

HARIANTERBIT.ID/JAKARTA–Mantan Ketua Umum Barisan Pemuda Adat Nusantara,Moh.Jumri menyerahkan ikat kepala , kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung , Ketut Sumedana. ikat kepala yang diserahkan Pria asal Kabupaten Lebak itu(Moh.Jumri), adalah merupakan ikat kepala yang sering digunakan oleh Masyarakat  Adat Banten Kidul(Banten Selatan-red).

“Ikat kepala ini, merupakan titipan dari para tokoh adat yang ada di Banten Kidul, saya disuruh menyerahkan kepada Kapuspenkum Kejagung,” ujar Jumri, melansir berisatu.com, Jumat (10/6).

Menurut Jumri, pemberian ikat kepala ini, karena Kapuspenkum Kejagung yaitu Ketut Sumedana dianggap ikut mendukung budaya adat yang ada di Banten, dengan menghormati hukum adat yang ada di daerah tersebut. Selain itu, Kapuspenkum juga berhasil mengkampanyekan program restorative justice yang diperintahkan oleh Jaksa Agung.

“Jadi program Restorative Justice Kejaksaan Agung sebenarnya tak berbeda jauh dengan penyelesaian hukum yang ada di masyarakat adat termasuk di Banten. Masyarakat yang mempunyai persoalan hukum dengan perkara ringan cukup diselesaikan oleh hukum adat atau pun restorative justice. Kapuspenkum Kejagung juga mendukung adanya rumah restorative justice di setiap desa yang ada di Banten terutama di Masyarakat Adat Banten Kidul,” tuturnya.

Salah satu tokoh adat di Banten Kidul, Ade Sumardi berharap ketika ikat kepala dikenakan oleh Kapuspenkum Kejagung masyarakat adat di Banten bisa lebih dikenal dan diakui keberadaanya. Sebab, kata Ade, Pak Ketut merupakan salah satu pejabat Kejaksaan Agung yang kerap tampil di publik.

“Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana punya karier yang baik di bidang hukum ke depan. Kami berharap, perhatian dia pada budaya dan hukum adat istiadat nusantara semakin meningkat. Kita mendukung rumah restorative justice kejaksaan agar menjadi sarana dalam menyelesaikan persoalan hukum, sehingga tak semua perkara diselesaikan di persidangan,” kata Ade.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut lahirnya restorative justice merupakan program Jaksa Agung untuk mewujudkan adanya rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Selain itu, ia juga sangat mengormati hukum adat istiadat. Sebab, kata mantan Wakajati Bali tersebut, budaya adat istiadat merupakan warisan leluhur yang harus dijaga melekat turun-temurun di Indonesia termasuk salah satunya ikat kepala.

“Adanya rumah restorative justice masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum,” terang Ketut Sumedana.

(***Redaksi,WE)

  • Penulis: Redaksi
expand_less