Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PKN Minta Dishub dan Polantas Tindak Tegas Truk Muatan Pasir Basah Overload

PKN Minta Dishub dan Polantas Tindak Tegas Truk Muatan Pasir Basah Overload

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022

LEBAK – Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak dan Polisi Lalulintas Polres Lebak, menertibkan Truk muatan pasir yang melebihi muatan (Overload) yang melintas di Jalan Maulana Yusuf, tepatnya di Desa Aweh ke arah Pertigaan Rancagawe, kemudian ke arah Mandala. Menurutnya, Truk muatan pasir basah Overload tersebut, selain melanggar aturan dan akan merusak jalan, itu juga dikhawatirkan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

“Sudah membawa pasir basah, Overload lagi. Seharusnya pihak pihak terkait menindak tegas Truk yang bermuatan Overload itu. Jangan sampai ada korban dulu baru di tindak. Kami dengan tegas meminta agar di tindak,”kata Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong pada awak media, Minggu (5/6/2022).

Lanjut Fam Fuk Tjhong biasa disapa Uun ini menegaskan, bahwa Jalan di Kabupaten Lebak akan cepat hancur jika membiarkan Truk muatan pasir melampaui batas ketentuan aturan (Overload) melintas.

“Muatan sudah di atur dalam undang undang, pihak pihak terkait tentu lebih tau bagaimana undang undang pidananya. Tapi kenapa kok Truk itu dengan mudah melintas walaupun melebihi muatan. Padahal di Mandala ada Pos Polisi juga kan, tapi kok bisa lolos. Untuk itu kami minta agar ada pengawasan ketat,”tegas Uun.

Pkn Minta Dishub Dan Polantas Tindak Tegas Truk Muatan Pasir Basah Overload

Uun mengaku akan terus memantau aktivitas muatan Truk pasir basah tersebut yang melebihi muatan atau Overload. Ia juga mengaku akan menggandeng Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Lebak untuk terus memantau aktivitas pasir basah tersebut.

“Kami juga coba akan koordinasikan dengan MOI Lebak agar semua memantau aktivitas atau muatan Truk Pasir Basah tersebut. Bila perlu, saya juga gandeng MOI untuk lapor ke Kementerian,” tandasnya.

 

(*AR/RED)

  • Penulis: Redaksi
expand_less