Advokat Badar Law Office Sampaikan Pengaduan Ke KOMNAS HAM
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 19 Jan 2022

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Setelah menjalani serangkaian autopsi pada Senin lalu, Advokat dari Badar Law Office sebagai Kuasa Hukum dari keluarga Freddy Nicolaus Siagian sampaikan pengaduan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ke Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI).
Pengaduan disampaikan, Selasa (18/1 2022), Antonius Badar Karwayu, SH dan Mohamad Irwan SH yang ikut mendengar serta mengetahui hasil autopsi sementara yang disampaikan Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati,
semakin meyakini adannya dugaan pelanggaran HAM dalam kematian pria yang akrab dipanggil Nico tersebut.
Hasil Autopsi sementara membenarkan adannya beberapa bekas luka yang tidak wajar yang dilihat keluarga maupun kerabat pada waktu sebelum dan setelah meninggal dunia.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa: “Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut Advokat Badar Law Office, menilai Aparat Kepolisian Polres Jakarta Selatan baik sengaja atau tidak sengaja telah lalai menjalankan proses hukum terhadap Freddy Nicolaus Siagian hingga merenggut hak yang paling asasi dari manusia yaitu hak untuk hidup.
“Freddy Nicolaus Siagian memang seorang Tersangka tindak pidana Narkotika jenis Ganja yang wajib menjalani proses hukum,” kata Kuasa Hukum Antonius Badar Karwayu SH
“Namun tindakan aparat yang lalai hingga menyebkan Freddy Nicolaus Siagian meninggal dengan kondisi badan penuh dengan bekas luka adalah pelanggaran HAM,” lanjutnya
Kuasa hukum menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan disertai bukti pendukung berupa identitas pelapor dan korban, bukti foto serta bukti rekaman pembicaraan yang mendukung laporan.
“Saksi yang melihat adannya kejanggalan dalam kematian Freddy
Nicolaus Siagian juga turut disampaikan dalam laporan,” tutur Antonius Badar Karwayu
Meskipun hanya berbicara dalam
sambungan telephone dari meja pengaduan karena Protokol covid-19, pengaduan diterima salah satu Staf KOMNAS HAM RI yaitu Mahbubi
Kemudian beliau menyampaikan akan meneruskan laporan ini kepada Komisioner. Tim kuasa hukum diminta untuk menunggu konfirmasi lebih lantut dalam waktu beberapa hari ke depan.
Dalam surat pengaduannya tim kuasa hukum meminta Komnas HAM untuk melakukan investigasi adannya dugaan pelanggaran HAM dalam kematian Freddy Nicolaus Siagian.
Selain itu kuasa hukum juga meminta agar KOMNAS HAM memantau proses finalisasi autopsi guna mengetahui
penyebap meninggalnya Freddy Nicolaus Siagian dan bagaimana korban alami luka-luka yang terlihat tidak wajar saat meninggal dunia?
Selanjutnnya, Kuasa Hukum dari Badar Law Office akan terus memantau pelaporan ini dan melakukan upaya hukum lain bila diperlukan.
Hal ini, ditambahkan, Kuasa Hukum Antonius, dilakukan guna membuat terang semua kejadian yang dialami Freddy Nicolaus Siagian semasa dirinya berada dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.
“Kuasa hukum akan terus mengusahakan berbagai macam
upaya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Antonius Badar Karwayu SH mengakahiri.
- Penulis: Redaksi