LBH Konsumen Jakarta Buka Pengaduan Pelanggan Apartemen Cimanggis City
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 5 Jan 2022

HARIANTERBIT.ID JAKARTA – Terhitung mulai hari ini Rabu tanggal 05 Januari 2022 Pukul 10.00 WIB, LBH Konsumen Jakarta telah resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Apartemen Cimanggis City. Posko ini dimaksudkan untuk menampung aspirasi para konsumen yang telah melakukan pembelian lunas/mencicil melalui Bank BTN untuk membeli unit Apartemen Cimanggis City akan tetapi belum dilakukan pembangunan oleh PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City;
LBH Konsumen Jakarta menduga PT. Permata Sakti Mandiri selaku Developer Apartemen Cimanggis City yang tidak kunjung membangun Apartemen Cimanggis Citya dalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menentukan bahwa:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan”
Baca juga : Toilet Gratis, Begini Pandangan LBH Konsumen Jakarta
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya sutau perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan“
Untuk itu LBH Konsumen Jakarta menghimbau kepada masyarakat selaku konsumen Apartemen Cimanggis City agar segera mendaftarkan diri ke Posko yang telah dibuka oleh LBH Konsumen Jakarta yang beralamat di:
LBH KONSUMEN JAKARTA
Graha Samali Lt. 5
Jl. H. Samali No. 31B, Kalibata, Pancoran, Jakarta 12740 Indonesia
HP/WA. 081317422079,
Untuk selanjutnya diajukan upaya hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Penulis: Redaksi