x

Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kejaksaan Negeri HST, Ini Peringatan dari Kejari_hst

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Feb 2026 09:21 10 Redaksi

Harianterbit.id Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melalui akun resmi Kejari_hst mengeluarkan peringatan terkait adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan pejabat di lingkungan instansi tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, oknum tersebut menggunakan berbagai cara komunikasi seperti pesan singkat melalui WhatsApp, SMS, maupun panggilan telepon untuk menjerat korban. Modus yang digunakan antara lain dengan menyatakan adanya perkara hukum yang sedang ditangani atau menawarkan layanan tertentu dengan imbalan uang atau fasilitas tertentu.

Kepala Kejari HST menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejari HST selalu melalui prosedur resmi dan tidak pernah meminta uang atau fasilitas melalui komunikasi pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang datang dari sumber tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat Kejari HST. Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor Kejari HST atau hubungi nomor kontak resmi yang telah terverifikasi,” ujarnya melalui akun instagram resmi milik Kejari_hst yang diunggahnya, Senin (16/2/2026)

Kejari HST juga membuka kanal laporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menerima informasi terkait modus penipuan tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat mengalami kerugian dan menjaga nama baik institusi kejaksaan.

Masyarakat dapat menghubungi Kejari HST melalui nomor telepon resmi (0517) 41120 atau mengunjungi kantor yang berlokasi di Jalan H. Abdul Muis Ridani No. 60, Mandingin, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

LAINNYA
x