Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Harianterbit.id Jakarta – Babak baru sengketa lahan proyek perumahan komersial Cluster Cava Village di Jalan Raya Poncol, Gang Haji Seman, RT 12/RW 01, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, kini memasuki fase krusial.
Perjuangan pemilik lahan dalam mempertahankan haknya membuahkan hasil setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak gugatan yang diajukan pihak pengembang (developer) melalui putusan perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN JKT.TIM.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur tertanggal Selasa, 22 September 2026, majelis hakim dalam amar putusannya tegas menyatakan menolak gugatan provisi penggugat dan mengabulkan eksepsi para tergugat.
Lebih lanjut, dalam pokok perkara, hakim memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO) serta menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp19.984.000,00.
Putusan hukum ini membatalkan klaim penguasaan lahan oleh pihak pengembang atas nama Putra Surya. Hal tersebut menjadi bukti hukum yang tidak terbantahkan bahwa klaim penguasaan lahan seluas 1.390 meter persegi untuk pembangunan 21 unit rumah tersebut cacat hukum sejak awal.
Ketiadaan hak atas tanah yang sah secara otomatis mengonfirmasi bahwa seluruh unit bangunan di Cluster Cava Village diduga seratus persen ilegal karena mustahil memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Komisi D DPRD DKI Angkat Suara
Setelah sekian lama terkesan terjadi pembiaran, polemik ini akhirnya mulai mendapat atensi serius dari jajaran pemerintahan dan legislatif. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia, Bun Joi Phi Au, menyatakan komitmennya untuk segera melakukan cross-check serta menindaklanjuti keabsahan fisik bangunan dan status pemanfaatan jalan yang disengketakan dengan berkoordinasi dengan Dinas Citata DKI Jakarta.
Di Kebon Sirih, Komisi D DPRD DKI Jakarta secara resmi merespons laporan terkait pelanggaran izin perumahan komersial ini. Pihak Komisi D menegaskan akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan peninjauan mendalam, serta siap memanggil dinas-dinas terkait untuk meminta konfirmasi atas berdirinya puluhan bangunan yang diduga tanpa kelengkapan dokumen PBG tersebut.
“Ya saya akan meng-cross check temuan ini, kirimkan datanya ke saya nanti saya akan langsung komunikasi dengan Dinas Citata terkait,” ungkap Bun saat ditemui di kompleks DPRD DKI, Senin, 21 September 2026.
Kritik Tajam untuk Dinas Citata DKI Jakarta
Dengan keluarnya putusan pengadilan serta respons dari DPRD dan aparat wilayah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, khususnya Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata), didesak untuk tidak lagi menutup mata atau berlindung di balik tembok birokrasi. Sikap membisu yang selama ini dipertontonkan oleh jajaran Dinas Citata kini dinilai sudah bergeser menjadi bentuk kelalaian fatal.
Hal ini diungkap oleh pengamat kebijakan publik nasional, Miftahul Adib. Menurutnya, kinerja apik pemerintahan Pramono – Rano Karno jangan sampai tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Bagaimana mungkin sebuah kompleks perumahan komersial skala besar bisa didirikan, diselesaikan, hingga hampir seluruh unitnya ludes terjual secara tunai (cash keras) di atas tanah sengketa tanpa pernah tersentuh tindakan penyegelan atau pembongkaran dini oleh Dinas Citata? Absennya fungsi pengawasan ini memicu kecurigaan publik akan adanya ‘main mata’ antara oknum aparat dengan pengembang nakal. Hal ini jangan sampai mencoreng kinerja apik Pemerintah DKI di bawah Pramono – Bang Dul,” ungkap Adib via pesan singkat.
Menurutnya, jika terjadi pembiaran, efek dari kinerja buruk oknum Dinas Citata ini tidak hanya merugikan pemilik lahan sah seperti Rosena Sihombing dan Roni serta pemilik lahan lainnya yang tanahnya dicaplok untuk akses jalan tanpa ganti rugi, tetapi juga menjerumuskan puluhan konsumen yang telanjur menyetorkan uang mereka ke pihak pengembang.
“Putusan PN Jakarta Timur serta pengawasan ketat dari Komisi D DPRD DKI harus menjadi momentum bagi Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi total dan menindak tegas oknum pejabat Dinas Citata yang terbukti lalai apabila membiarkan puluhan rumah berdiri tanpa persyaratan PBG yang lengkap,” tambah Adib.
Jika Pemprov DKI tetap bergeming dan enggan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa terhadap bangunan-bangunan tanpa PBG di Cluster Cava Village ini, maka komitmen penegakan hukum tata ruang di Jakarta dinilai telah runtuh dan secara nyata mencoreng wajah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta.
Sementara itu, tindakan nyata dari pihak Dinas Citata DKI pasca-atensi dari legislatif dan kelurahan/kecamatan kini terus ditunggu oleh masyarakat luas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Dinas Citata Pemprov DKI Jakarta serta pihak pengembang atas nama Putra Surya untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

