Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » DKI Jakarta » DPR RI Panggil KPU Terkait PSU Besok, Ini Penyebabnya

DPR RI Panggil KPU Terkait PSU Besok, Ini Penyebabnya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025

Harianterbit.id Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut akan memanggil penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu, Kamis, 27 Februari 2025 besok. Dalam rapat besok, kata Dede Yusuf akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah.

Politisi dari partai berlambang mercy ang membidangi pemerintahan dan kepemiluan menjelaskan bahwa rencana rapat DPR bersama KPU dan Bawaslu besok. Legislator asal Jawa Barat ni mengatakan ada dua catatan soal putusan MK itu.

“Pertama, apakah pemerintah daerah siap pendanaannya. Kedua, mengapa banyak hal-hal persyaratan standar bisa lolos dari pengamatan KPU daerah – sebetulnya seberapa kompeten penyelenggara di daerah,” kata Dede Yusuf dikutif dari terasmedia.co Rabu, 26 Februari 2025

Untuk diketahui, MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2), dengan seluruh hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

  • Penulis: Redaksi
expand_less