Terima Laporan Warga, Panwascam Jagakarsa Dalami Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 25 Nov 2024

Harianterbit.id Jakarta – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jagakarsa menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan di Masjid An-Nur, Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan. Dugaan pelanggaran ini terjadi saat acara Kuliah Subuh Gabungan bertema “Hubungan Beragama pada Figur Seorang Pemimpin,” yang diselenggarakan pada Minggu, 17 November 2024.
Laporan diajukan oleh warga Kelurahan Jagakarsa, melalui pesan WhatsApp pada 22 November 2024. Menanggapi laporan tersebut, Panwascam Jagakarsa menyarankan agar pelapor menyampaikan laporan secara resmi untuk ditindaklanjuti.
“Baru keesokan harinya, 23 November, pelapor mendatangi langsung kantor sekretariat Panwascam Jagakarsa untuk menyerahkan berkas laporan dan alat bukti berupa video ceramah,” ungkap Ketua Panwascam Jagakarsa, Sarmilih, dalam keterangan resminya kepada Harianterbit.id, Senin (25/11/2024).
Dalam video ceramah yang menjadi alat bukti, terlapor diduga menyampaikan pernyataan yang mengarahkan jamaah untuk mendukung salah satu Paslon tertentu. Hal ini dianggap melanggar aturan pemilu, terutama terkait larangan penggunaan tempat ibadah untuk aktivitas kampanye.
Saat ini, Panwascam Jagakarsa sedang mempelajari laporan tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat formil dan materiil.
“Jika laporan ini terbukti memenuhi unsur pidana, kami akan melimpahkannya ke Bawaslu Kota untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Sarmilih.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tempat ibadah termasuk dalam kategori lokasi yang dilarang digunakan untuk aktivitas kampanye.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang pelaksanaan kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan kantor pemerintahan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas ruang-ruang publik yang semestinya terbebas dari kegiatan politik praktis.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Dalam keterangan resminya, Panwascam Jagakarsa menjelaskan bahwa laporan yang diterima harus melalui proses kajian mendalam untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kami sedang mencermati laporan ini apakah masuk dalam kategori pelanggaran administrasi, pidana, atau pelanggaran lainnya. Jika memenuhi unsur-unsur pidana, laporan akan dilimpahkan ke Gakkumdu Bawaslu Kota,” tambah Sarmilih.
Sarmilih juga menegaskan jika dugaan pelanggaran terbukti, pihak terlapor dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesucian dan fungsi utama tempat ibadah sebagai ruang keagamaan. Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan baik dan sesuai prosedur untuk menjaga integritas proses Pemilihan,” jelas Sarmilih.
Selain itu, Panwascam juga mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan dugaan pelanggaran Pemilihan. “Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran dengan menyertakan bukti yang jelas. Hal ini penting demi menciptakan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas,” pungkasnya.
- Penulis: Redaksi