Alat Belajar SLB Tertahan dan Rokok Ilegal Beredar Luas, Aktivis Geruduk Kantor Bea Cukai
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 1 Jun 2024

Alat Belajar SLB Tertahan dan Rokok Ilegal Beredar Luas, Aktivis Geruduk Kantor Bea Cukai
Hardius Karo-Karo juga mengatakan, aksi-aksi selanjutnya akan terus dilakukan ke kantor Bea dan Cukai. “Kalau perlu, sampai Dirjen Bea dan Cukai, Askolani segera dicopot dan diperiksa,” ujarnya.
Dalam aksinya, para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Dwipantara itu menyampaikan tuntutan-tuntutannya.
Pertama, mendesak Kementerian Keuangan agar mengevaluasi dan mencopot Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai, karena tidak mampu dalam menginstruksikan atau mengarahkan Bea Dan Cukai Bandara Soekarno Hatta dalam pelayanan ke masyarakat terkait Hibah Alat Belajar untuk Sekolah Luar Biasa.
Hal itu berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 10 Tahun 1995 pada Pasal 25 ayat 1, tentang Kepabeanan.
Kedua, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memeriksa aliran dana Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai, serta seluruh pejabat Bea dan Cukai.
Hardius Karo-Karo mengatakan, berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan pada Pasal 5 Ayat 1, hal itu dimungkinkan untuk melakukan penelusuran rekening dan transaksi keuangan para pejabat.
Ketiga, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk ikut serta dalam mengawasi permasalahan Ekspor atau Impor yang saat ini dikendalikan oleh Askolani selaku Dirjen Bea dan Cukai.
“Kami akan terus mendatangi Bea dan Cukai, sampai kasus-kasus ini ditangani dan dituntaskan,” tandas Hardius Karo-Karo.
- Penulis: Redaksi