Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » GMBI Tangsel Dampingi Warga Laporkan Debt Collector PT. Adira Finance Rampas Paksa Mobil Carry Pick Up

GMBI Tangsel Dampingi Warga Laporkan Debt Collector PT. Adira Finance Rampas Paksa Mobil Carry Pick Up

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Mar 2022

HARIANTERBIT.ID, TANGSEL – LSM GMBI Tangerang Selatan (Tangsel) mendampingi pemilik mobil Carry Pick Up dengan pelat Mobil F 8524 HB, melaporkan dugaan perampasan kendaraan oleh PT. LESTO yang di beri kuasa oleh PT ADIRA FINANCE ke Polres Kota Tangerang Selatan, Selasa (15/3/2022).

Hingga saat ini, pelaku perampasan mobil yang dilaporkan oleh pemilik yang bernama Matsu tersebut di kabarkan masih dalam penyelidikan Polisi.

Muhtar sopir Mobil yang diduga dirampas menyampaikan, saat perampasan terjadi mobil sedang di kendarai olehnya, namun tiba-tiba di cegat di sekitaran Alam Sutra Kota Tangerang Selatan oleh oknum tersebut.

“Sudah membuat Laporan di Polres Kota Tangerang Selatan dugaan perampasan mobil. Terduga pelaku dari PT. LESTO yang di beri kuasa oleh PT ADIRA FINANCE. Terduga dengan cara mencegat di jalan dengan alasan meminta kunci kontak mobil. Debt Collector yang benama Sirman Silaban beserta rombongan debt collector lalu mengeluarkan surat berita acara serah terima kendaraan (BSTK), anehnya, kan saya tidak mau tanda tangan, lalu langsung di tandatangani sendiri oleh debt collector tersebut dan langsung di ambil mobilnya tanpa belas kasihan dan sangat tidak manusiawi. Padahal di mobil tersebut saya sedang membawa jama’ah para santri dan ibu ibu yang hendak berziarah kesalah satu tempat,”kata Muhtar, pengemudi. Rabu (15/3/2022).

“Dugaan pelaku Sirman Silaban sudah di laporkan di Polres Kota Tangerang Selatan, pelaporan korban dugaan perampasan. Kami juga tidak tau apakah dari leasing, karena dia tidak memperlihatkan indentitasnya,” tambah Muhtar.

Sementara, Kharisma Jomenta Subakti SH, CLA, LBH LSM GMBI selaku kuasa hukum dari pemilik mobil Matsu mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ini di Polres Kota Tangerang Selatan.

“Tentu dalam aturan tidak boleh mengambil paksa kendaraan di jalan, dan itu adalah perampasan kendaraan milik seseorang. Untuk itu, kami kami sudah melaporkan insiden ini ke Polres Tangsel dan kita percayakan kepada penegak hukum,”katanya.

Sementara, Wahyudin Ketua GMBI Tangsel mengaku akan mengkawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan ketingkat pengadilan negri (PN) agar ada efek jerah, khususnya oknum debt collector agar tidak semenah menah terhadap debitur yang ada keterlambatan membayar kewajibannya atau angsuaran perbulannya.

“Kami berharap agar pelaku segera di tangkap, sebab jelas tindak pidananya,melaggar pasal 365 dan 368 KUHP Pidana,”harapnya

  • Penulis: Redaksi
expand_less