Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Banten » Buruh Minta Tetapkan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh Banten

Buruh Minta Tetapkan Upah Minimum Sesuai Tuntutan Buruh Banten

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 15 Nov 2021

HARIANTERBIT.ID TANGGERANG – Krisis kesehatan oleh sebab pandemi covid – 19 masih terus berlangsung, begitu juga di negeri-negeri imperialis yang hingga menyebabkan krisis dibidang ekonomi dan tidak mampu beranjak dari keadaan stagnasi dari krisis ekonomi tahun 2008 silam dan cenderung terus terperosok ke level paling rendah selama dua tahun terakhir ini.

Pemulihan dari situasi ini negeri-negeri kapitalis monopoli asing menjadikan pandemic covid – 19 sebagai sarana untuk mengintensifkan penghisapan melalui bisnis Vaksin, Alat Test Covid-19, dan peralatan medis lainya untuk mendapatkan “Super Profit” dari negeri-negeri berkembang.
Di indonesia sendiri situasi pandemi juga digunakan oleh klass penguasa (Kapitalis Birokrat, Borjuasi Komprador) dengan dalih
“Kemanusian” mereka berlenggang kangkung dan terang-terangan menjadi kaki tangan kapitalis monopoli asing dalam menjalakan bisnis Vaksin, Alat Test Covid, dsb.

Rakyat dipaksa dengan berbagai kebijakan untuk tidak keluar rumah tanpa tanggung jawab negera untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Seiring dengan itu Presiden Jokowi melahirkan Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang nyata-nyata adalah undang-undang yang memberikan jalan lebar bagi kapitalis monopoli asing untuk merampok Sumber daya alam dan merampok hak-hak rakyat indonesia.

Pada momentum kenaikan Upah Minimum Tahun 2022, UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 beserta aturan turunanya diantaranya PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang jauh lebih buruk dari PP 78 Tahun 2015 dan diperjelas dengan Surat Ederan Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Upah Minimum adalah bukti perampokan atas hak buruh untuk mendapatkan upah yang layak bagi penghidupanya, serta belenggu bagi buruh berada dalam politik upah murah selamanya, sebab adanya tambahan unsur dalam formula untuk penghitungan penetapan upah minimum dalam aturan ini (Batas atas dan batas bawah upah minimum) hanya untuk mengurangi persentase kenaikan upah minimum tahun 2022 (tahun kedepanya).

Seiring dengan hal tersebut dimasa 2 tahun pandemi covid – 19, UU Omnibus Law Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 juga memberikan pengukuhan atas praktek monopoli tanah baik swasta maupun oleh negara. Praktek monopoli tanah yang berlangsung sejak puluhan tahun telah terbukti menjadi sumber kemiskinan akut dan keterbelakangan bagi rakyat indonesia. Keadaan kaum tani yang terus terperosok kedalam jeratan hutang bank dan riba akibat menanggung beban biaya produksi yang tinggi.

Pemerintah malah mengurangi subsidi pupuk sejak tahun 2019 lalu, akibat dari kebijakan ini bahan – bahan pokok untuk kebutuhan rakyat terus mengalami kenaikan yang tak terbendung. Sebagai gantinya pemerintah melakukan import bahan-bahan pokok dari luar negeri dengan dalih stock bahan pangan yang kurang sebab banyak petani gagal panen. Kebijakan ini sangat merendahkan kaum tani yang menjadi tulang punggung bangsa ini sejak sebelum adanya republik indonesia dan sangat manipulatif.

Atas nama Rakyat Indonesia kami dari aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) menyatakan sikap “Menolak Penetapan Upah Minimun Berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Serta SE Menteri Ketenagakerjaan RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Upah

Minimum”. Dan menuntut Gubernur Provinsi Banten :
1. Tetapkan Upah Minimum sesuai dengan tuntutan buruh banten.
2. Jalankan UMSK th 2022.
3. Tidak ada lagi penangguhan upah di provinsi banten.
4. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020
5. Cabut Kepmen 104 th 2021.
6. Stop PHK
7. Berikan pupuk gratis bagi petani.
8. Turunkan harga kebutuhan pokok.
9. Hentikan import bahan-bahan pokok.
10. Hapus syarat Test PCR bagi semua Moda Transportasi.

 

  • Penulis: Redaksi
expand_less