Diyakini Bakal Lolos Testing Cakades, Berkedok Infaq Balon Diduga Bayar Rp 2,5 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 15 Agt 2021

HARIANTERBIT.ID, PANDEGLANG – Terungkap dugaan pungli pada tahapan bakal calon Kepala desa (Kades) oleh penanggung jawab dan panitia Pilkades Pasir Gadung Kecamatan Patia senilai Rp. 2, 5 juta. Pasalnya, dana tersebut berkedok dana sumbangan atau infaq.
Dalam keterangan surat pernyataan tersebut, diyakini semua bakal calon Kepala desa lolos testing atau seleksi menjadi calon, karena disebutkan dalam tulisanya, apabila atas nama balon kades tidak lolos maka penanggung jawab dan panitia pelaksana Pilkades akan mengembalikan uang tersebut.
Diketahui, bahwa seluruh kegiatan pesta demokrasi pada perhelatan Pilkades sudah di danai oleh pemerintah. Artinya, tidak ada alasan yang dapat dibenarkan apabila meminta tambahan biaya kepada bakal calon manapun dengan dalih apapun.
” Kalau seandainya sumbangan atau infaq itu berdasarkan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, artinya legal dan lantas dana yang dicanangkan untuk Pilkades tersebut yang dianggarkan dari Dana Desa digunakan untuk apa aja. Kemarin aja kita audensi di Kantor Kecamatan Patia, Panitia pelaksana dan Ketua BPD selaku penanggung Pilkades tidak hadir batang hidungnya, tahu-tahu berkomentar di media bahwa tidak ada pungli,” kesal Entis Sumantri melalui sambungan selulernya. Sabtu (14/8/21).
Entis mengatakan, pungli berkedok sumbangan itu dibayar oleh bakal calon dua kali yakni 2.5 juta rupiah dan 7.5 juta rupiah artinya, bakal calon ketika ingin lolos seleksi harus ikut berpartisipasi mengeluarkan anggaran senilai Rp. 10 juta.
” Saya pegang bukti bukti pengakuan Calon Kades yang menyatakan bahwa dirinya di minta 10 juta rupiah pada saat menjadi balon Kades oleh panitia pelaksana dan penanggung Jawab Pilkades Pasir Gadung, dan bukti itu diantaranya surat pernyataan yang saya kirim ini senilai Rp. 2.5 juta,” ucap Entis memberikan bukti pernyataan tertulis Panitia Pilkades kepada awak media Mitra Banten.
Karena surat itu, awak media mencoba menghubungi, Yajid Muawajir selaku Ketua Penanggung Jawab Pilkades Pasir Gadung, saat dikonfirmasi dirinya mengamani telah menerima uang sumbangan dari bakal calon kades yang mengikuti perhelatan Pilkades di tahun 2021 ini.
Saat ditanya mengenai dasar yang jelas terkait biaya yang dibebankan kepada Balon Kades Pasir Gadung, Yajid menjawab bahwa hal tersebut tidak ada dasar hukumnya.
” Gak ada pak (Wartawan*red). Itu persetujuan calon kades yang di inisiasi tokoh masyarakat, Kami panitia hanya menerima saja,” aku Yajid.
Yajid berdalih dalam membantu menyukseskan perhelatan Pilkades di Pasir Gadung ini, dia mengaku hanya mengikuti yang sudah menjadi dasar musyawarah bersama tokoh masyarakat bakal colon Kepala desa (Kades) Pasir Gadung. ” itu kan ngasih ya kita terima,” ucapnya.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai biaya yang digunakan dan rincianya untuk perhelatan Pilkades di Pasir Gadung, Yajid bungkam.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi Yajid Muwajir penanggung jawab Pilkades di Desa Pasir Gadung belum memberikan rincian biaya yang sudah digunakan dari hasil infaq calon kades tersebut.
- Penulis: Redaksi