Dinas Pertanian Lebak Akui Ada Penyempitan Saluran dan Pernah Menggeruk Sedimentasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 29 Jun 2021

LEBAK – Dinas Pertanian Kabupaten Lebak mengklaim belum mengetahui kepemilikan lahan dan belum mengtahui terkait status penggarapan sawah di Kampung Sentral, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, yang kini dikeluhakan petani.
Meski begitu, pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan pihak PUPR Lebak di Bidang SDA. Selain itu, pihaknya juga mengaku pernah melaksanakan pengerukan untuk sedimentasi pada embung yang ada di wilayah saluran irigasi dengan cara swadaya.
“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan PUPR bidang SDA, karna saluran irigasi dimaksud kewenangannya ada di SDA. Betul yang dikatakan Kabid SDA itu telah terjadi penyempitan saluran, dan kamipun pernah melaksanakan pengerukan untuk sedimentasi pada embung yang ada di wilayah saluran irigasi tersebut dgn cara swadaya,”kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Lebak Nana Mulyana pada awak media, Selasa, (29/6/2021).
Menurut Nana, setahu ia wilayah tersebut ada lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang di kelola oleh BBI, namun ia mengklaim belum nengetahui kepemilikan lahan tersebut.
“Setau saya disitu ada lahan milik Pemda yang dikelola olah BBI, tapi saya kurang tau percis terkait kepemilikan lahannya, “katanya.
Ketika ditanya langkah dan upaya apa yang dilakukan Dinas Pertanian Lebak terkait lahan sawah yang diduga bertahun- tahun terendam air, Nana mengaku selalu berkoordinasi dengan dinas terkait.
“Kami selalu berkoordinasi dengan dinas terkait,”katanya.
- Penulis: Redaksi