Indri Eka Pratiwi, Istri Kanwil Kemenag Banten Naik Haji Tanpa Antrian
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 26 Jul 2023

Harianterbit Serang – Haji merupakan ibadah yang sakral. Kesuciannya itu harus dijaga dan ditunaikan dengan penuh kejujuran. Dimulai dari diri sendiri, hingga prosesnya dalam memperoleh kesempatan untuk berhaji. Namun, ibadah rukun Islam kelima itu dinodai oleh lembaga yang mengurusnya yakni Kementerian Agama (Kemenag) di Banten.
Merujuk pada data yang diperoleh. Istri dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Banten Nanang Fatchurochman yang bernama Indri Eka Pratiwi itu disinyalir memiliki keistimewaan tersendiri. Ia bisa melakukan ibadah haji reguler tanpa harus menunggu antrian.
Diketahui, pendaftaran haji reguler Indri dilakukan pada tanggal 15 Juni 2023 melalui kuota reguler Kemenag Kota Serang. Kemudian, Indri langsung mendapat giliran dan bisa melaksanakan ibadah haji pada tanggal 19 Juni 2023. Artinya, hanya butuh waktu empat hari untuk menunaikan ibadah haji reguler.
Sebagai Istri Kanwil Kemenag Banten, Indri disinyalir memiliki keistimewaan khusus dalam menjalani ibadah haji. Sedari daftar yang singkat tanpa antrian. Sampai berangkat bersama dengan suaminya Kepala Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman. Oleh karena itu, hal tersebut perlu dievaluasi dan dilakukan pembenahan prioritas dalam pelaksanaan ibadah haji 1444 H.
Menurut salah pejabat Kanwil Kemenag Banten yang tidak mau disebutkan, Indri Eka Pratiwi mendaftar haji melalui kuota reguler yang tersedia di Kemenag Kota Serang. Kemudian berangkat satu rombongan dengan Kanwil Kemenag Banten Nanang Fatchurochman melalui Kloter 64 JKG.
Selain itu, keberangkatan Nanang sebagai Kanwil Kemenag Banten, juga diketahui bertugas sebagai petugas haji dalam tim monitoring. Padahal, didalam pakta integritas poin ketiga yang harusnya dijalankan. Poin itu menerangkan tidak boleh mengutamakan urusan pribadi seperti melayani pasangannya, kelompok, dan golongan yang dapat mengganggu tugasnya sebagai petugas pelayanan haji.
Meski pelaksanaan ibadah haji telah usai, belum ada penindakan atau evaluasi yang disinyalir sebagai pelanggaran. Menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Kanwil Kemenag Banten. Diharapkan mendapat perhatian yang serius.
Karena serobotan antrian haji hanya empat hari itu juga, sebagai perbuatan yang bisa melukai hati masyarakat. Terutama bagi mereka yang berkeinginan menunaikan ibadah haji. Namun harus menunggu antrian selama 25-40 tahun.
- Penulis: Redaksi