Bupati Pandeglang terbitkan Surat Edaran Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap PMK Pada Hewan Ternak
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 5 Jun 2022

PANDEGLANG, HARIANTERBIT.ID – Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Pandeglang dan mengingat momentum menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyyah, Bupati Pandeglang Irna Narulita telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan Terhadap PMK pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Pandeglang yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang
SE Bupati Pandeglang bernomor : 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tersebut diterbitkan dengan merujuk pada Edaran Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Nomor 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 405/Kpts/OT.050/M/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 tentang Gugus Tugas (Task Force) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku serta Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulu dan Kuku (PMK).
“Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan mengingat momentum menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (Idul Adha 1443 H), maka perlu upaya mitigasi resiko kesehatan hewan, lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, social dan budaya, perlu upaya pengawasan, pencegahan dan pengendalian akibat wabah PMK di Kabupaten Pandeglang,” tulis SE tersebut.
Dalam SE tersebut Bupati Pandeglang meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya/teridentifikasinya virus PMK di wilayah Kabupaten Pandeglang.
”Memperketat lalulintas yaitu masuk dan keluarnya ternak rentan PMK dari dan ke wilayah Kabupaten Pandeglang dengan mengikuti prosedur yang berlaku, menghindari upaya memasukkan ternak dari wilayah tidak bebas PMK (daerah wabah, daerah tertular dan daerah terduga) ke Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, serta membantu memberikan edukasi dan infornasi kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak berlaku genap/ belah (sapi, kerbau, kambing, domba, babi, kuda dan onta) akan bahaya wabah PMK pada hewan ternak rentan,” kata Bupati Pandeglang.
Bupati Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat terutama petani peternak dan pelaku usaha ternak rentan PMK untuk selalu menjaga kebersihan (biosecurity dan sanitasi ) di kandang, lingkungan, memisahkan ternak yang sakit (isolasi) dengan ternak yang sehat dan memisahkan ternak yang baru datang (karantina) dengan ternak yang sudah ada selama ±14 (empat belas) hari sesuai masa inkubasi virus PMK.
“Menghimbau dan mengajak kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah kurban dengan mengikuti Panduan Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK berdasarkan Surat Edaran Menteri Pertanian RI Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” imbau Bupati Pandeglang.
Terkait dengan kewaspadaan terhadap ancaman masuk dan menyebarnya penyakit mulut dan kuku (PMK) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Bupati Pandeglang meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang agar segera berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan), jika menemukan ternak yang mengalami gejala mengarah terserang virus PMK diantara tanda-tandanya adalah demam, tidak napsu makan, kepincangan, terdapat sariawan di mulut/lidah, dan luka di sekitar kuku ternak.
Selain itu, dalam SE tersebut Bupati Pandeglang juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Seluruh Camat dan Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang agar merespon setiap kejadian kasus PMK dengan segera melaporkan via WhatsApp kepada petugas kesehatan hewan yang telah ditentukan diantaranya yakni drh. Anisah Nur Fitriana (082311600897) drh. Hj. Ade Nurhasanah (087773357422).
Terpisah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, H. Budi S Januardi yang juga selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pandeglang mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah-langkah kegiatan dalam rangka mencegah vurus PMK menyebar di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Upaya yang sudah dan akan kami terus lakukan guna Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK di Kabupaten Pandeglang yaitu melakukan koordinasi lebih intensif dengan Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Balai Pengkajian Veteriner Subang,” ungkap Kepala Distapang Pandeglang H. Budi S Januardi kepada Redaksi Harian Terbit, Minggu (5/06/2022).
Dirinya mengaku mengikuti perkembangan kasus PMK yang saat ini sudah memasuki wilayah sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Namun demikian kata Budi dirinya memastikan hingga kini virus PMK belum diketemukan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Terhadap update perkembangan PMK di Indonesia dan langkah-langkah apa yang akan ditindaklanjuti oleh Kabupaten Pandeglang, kami sudah melakukan sosialisasi, melalui sosial media yg ada seperti WA grup PPL, HPDKI, WA peternak Ruminansia, WA pelaku usaha ternak Ruminansia, termasuk melalui media cetak elektronik, media Audio, Radio Berkah,” tuturnya.
Budi menjelaskan, Distapang Pandeglang dengan dibantu Polres Pandeglang dan pihak lainnya juga telah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap berbagai lokasi padat ternak yang berpotensi akan terjadi penularan virus PMK. “Kami terus lakukan observasi, melakukan surveylans ke Feedloter (penggemukan ternak red), Peternak Ruminansia maupun kepada Pelaku usaha ternak Ruminansia/ pedagang menjelang Idul Adha,” jelasnya.
Terkait merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku genap/belah (sapi, kerbau, domba, Kambing, babi) di beberapa wilayah di Indonesia, Budi memaparkan kronologi terjadinya PMK di Indonesia yang baru baru ini sudah meluas. Dia menguraikan bahwa sejak tahun 1990 berdasarkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia/ OIE, Indonesia sudah dinyatakan sebagai negara bebas PMK.
Akan tetapi pada tahun 2022 ada laporan PMK telah mewabah di Provinsi Jawa Timur.
Hal itu berdasarkan laporan Kepala Distan Propinsi Jawa Timur melalui surat No 524.3/5201/122.3/2022 tgl 5 Mei 2022 kepada Gubernur Jawa Timur tentang adanya Outbreak sekira 1.247 ekor ternak sapi di 4 Kabupaten yakni Gresik, Lamongan, Mojokerto dan Sidoarjo dan terkonfirmasi positif PMK.
“Menindaklanjuti kejadian luar biasa tersebut Kementerian Pertanian telah dikeluarkan surat edaran (SE} Dirjen PKH No 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang SE Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK,” paparnya.
Menindaklanjuti surat edaran (SE} Dirjen PKH No 06005/PK.310/F/05/2022 tanggal 6 Mei 2022 tentang SE Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK, kata Budi, Kepala Dinas Pertanian Proinsi Banten mengeluarkan surat edaran (SE) Kadistan Propinsi Banten No 524/624- Distan/2022 tanggal 08 Mei 2022 tentang SE Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK. “Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dengan metode Komunikasi Informasi dan Edukasi/KIE oleh Distan Propinsi Banten tgl 9 Mei 2022 via zoom ditujukan kepada Dinas Kab/Kota, Medik, Paramedik, PPL agar kewaspadaan terhadap PMK betul harus segera,” imbuhnya.
Budi menyatakan pihaknya merespon cepat perkembangan yang terjadi dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK yang ditujukan kepada seluruh jajaran Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan baik ditingkat kabupaten maupun jajarannya ditingkat kecamatan dan UPT di lingkungan Distapang Pandeglang. “Distapang Kabupaten Pandeglang juga mengeluarkan SE Peningkatan Kewaspadaan terhadap PMK No 520/5359-Distapang/ V/2022 pada tanggal 10 Mei 2022,” tegasnya.
Budi menambahkan, dirinya telah melaporkan perkembangan terkini penyakit mulut dan kuku (PMK) di Kabupaten Pandeglang kepada pimpinan dan direspon cepat oleh Bupati Pandeglang dengan menerbitkan SE Bupati Pandeglang bernomor : 800/1011 – DISTAPANG/V/2022 tertanggal 19 Mei 2022 tentang peningkatan kewaspadaan Terhadap PMK pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Pandeglang yang ditujukan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Seluruh Camat dan seluruh Kepala Desa/Kelurahan se Kabupaten Pandeglang
“ Sampai saat ini kami masih melakukan observasi, monitoring ke lapangan sudah dan terus dilaksanakan bersama tim Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab Pandeglang, tim Polres (Babimkamtibmas), Babinsa, maupun para PPL di lapangan,” tandasnya.
Surar Edaran Bupati Pandeglang,Hj.Irna Narulita.
***(AsepWE/Ade S)etiawan)
- Penulis: Redaksi