x

Robby Wanma Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos ke Polresta Sorong

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2026 14:46 10 Redaksi

    Harianterbit.id | Sorong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPRPBD) dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus), Robby Wanma, pada Senin (20/4/2026), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota untuk melaporkan seorang berinisial HK.

    Laporan tersebut terkait video yang beredar luas di media sosial yang menyebut George Robby Wanma diduga terlibat dalam praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

    Menanggapi tudingan itu, Robby Wanma meminta HK memberikan penjelasan atas pernyataan yang diunggah dan disebarluaskan melalui media sosial.

    Dalam keterangan persnya, ia menegaskan bahwa pernyataan HK telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga, serta lembaga DPR Otsus Papua Barat Daya.

    “Karena itu saya melaporkannya ke Polresta Sorong Kota untuk ditindaklanjuti. Saya juga meminta agar HK dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

    Robby Wanma yang dikenal sebagai tokoh adat itu juga menegaskan bahwa dirinya merupakan bagian dari masyarakat adat, sehingga setiap tindakannya berkaitan dengan nilai-nilai adat.

    “Saya diangkat oleh lembaga adat hingga bisa menjadi anggota DPRPBD. Saya bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk satu atau dua orang. Saya tidak pernah mengambil hak masyarakat atau mendukung sesuatu yang ilegal,” tegasnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Sub Suku Biak Barat, David Kapisa, menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama baiknya.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi merugikan pihak lain.

    Sementara itu, Ketua Asosiasi Sopir Truk Papua Barat Daya, Irsan Sese, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh Robby Wanma.

    Ia menekankan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar di media sosial dapat berdampak luas terhadap reputasi seseorang, baik secara sosial maupun profesional.

    Laporan Polisi dengan nomor LP/B/359/IV/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tersebut resmi dibuat pada Senin (20/4/2026) pukul 12.11 WIT.

    Laporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial X, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Dalam laporan tersebut dijelaskan, peristiwa bermula saat Robby Wanma menerima pesan WhatsApp dari seorang rekan yang berisi video yang telah beredar di platform X. Dalam video itu, ia disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM jenis solar. (Jun/red)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x