x

Sidang Gugatan Wanprestasi, Penggugat Ungkap Honorarium dan Biaya Tambahan Belum Dibayarkan Para Tergugat

waktu baca 2 menit
Rabu, 15 Apr 2026 18:03 22 Redaksi

    Harianterbit.id | Kota Sorong – Setelah mediasi gagal sidang gugatan Wanprestasi atau Ingkar Janji digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (15/04/2026).

    Sidang yang dipimpin hakim Wara Sombolinggi tersebut mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat Hadi Tuasikal dkk. Sidang yang sempat menyita perhatian publik Kota Sorong itu dihadiri kuasa para tergugat Loury da Costa dan Ikbal Muhidin.

    Dalam gugatannya, penggugat menjelaskan bahwa pihak tergugat I Septinus Lobat dan tergugat II Anshar Karim belum menyelesaikan kewajibannya membayar honorarium jasa penanganan perkara sengketa pemilukada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusional (MK) sebesar Rp 500 juta dan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000.000 kepada penggugat.

    Dalam gugatan yang dibacakan Rizal Nirgara tersebut penggugat menyampaikan sejumlah permohonan atau petitum kepada majelis hakim antara lain, primair, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

    Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis atau lisan antara penggugat dengan para tergugat mengenai pembayaran honorarium adalah sah.

    Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis atau lisan antara penggugat dengan para tergugat mengenai pembayaran biaya tambahan adalah sah.

    Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian honorarium merupakan perbuatan wanprestasi.

    Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan merupakan perbuatan wanprestasi.

    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya honorarium kepada para penggugat yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp 500 juta dibayar lunas dan seketika.

    Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tambahan kepada para penggugat yang hingga saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sorong berjumlah Rp 1.000.000.000 dibayar lunas dan seketika.

    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa satu unit rumah dua lantai di Jalan Handayani Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik tergugat I dan satu unit rumah di perumahan Jupiter blok D no 2 Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik terlihat II.

    Menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp 10 juta untuk setiap harinya kepada para penggugat, apabila para tergugat lalai dalam memenuhi putusan ini.

    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi. Menghukum para tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

    Subsidair, apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain dari apa yang dimohonkan dalam perkara ini, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.

    Sidang gugatan wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Septinus Lobat dan Anshar Karim masih berlanjut pada rabu pekan depan dengan agenda jawaban para tergugat. (Jun)

    Pers Nasional
    LAINNYA
    Pers Nasional
    x